Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Dasar otak mesum, ternyata bernama And (19) warga Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Resort Banyuasin, Pasalnya, sengaja melakukan penipuan disertai pemerasan bahkam mengancam melalui media sosial (Medsos) setiap yang jadi korbannya, sekali ini yang jadi korbanya merupakan seorang berinisial BN (20).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra saat menggelar peras Rilis di Mapolres Banyuasin pada Jum’at (22/01/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kejadian Bermula dari Pelaku yang dengan sengaja membuat akun sosial Facebook dan WhatsApp Palsu dengan foto profil berwajah tampan dengan nama samaran. Kemudian pelaku mencari nomor Handphone korban dan mengajaknya berkenalan dengan mengirimkan chat melalui via WhatsApp.
“Pada saat korban merespon chat tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengajak korban untuk berpacaran. Tertarik dengan foto korban yang berwajah tampan, korban langsung menerima pelaku menjadi pacarnya,”ungkapnya.
Pelaku dan Korban akhirnya berpacaran lewat WhatsApp dan pelaku kembali merayu dengan meminta korban mengirimkan bagian sensitifnya. Awalnya korban menolak, tetapi karena terus dibujuk dan dirayu akhirnya korban mengirimkan foto sensitifnya kepada pelaku.
“Setelah foto korban dikirim, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak karena takut hamil. Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 2 Juta, apabila korban menolak, maka pelaku akan menyebarkan foto korban ke sosial media,”jelas Ikang.
Korban yang ketakutan kemudian menyanggupi permintaan pelaku. Pertama korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Setelah itu korban kembali mentransfer sebanyak Rp 500 ribu.
Setelah menerima laporan tersebut, Kata Ikang, bersama Kanit Pidsus Ipda Almukminin melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Banyuasin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku telah melakukan perbuatan ini sekitar 8 kali dengan korban yang berbeda dan baru kali ini pelaku berhasil menipu Korbannya,” katanya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4, Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar. Hal ini merupakan respon cepat kami dari pihak kepolisian sebagaimana program dari Polri dan diharapkan kedepan tidak ada lagi korbanya,”(Ril/MNN/yok)