Medianusantaranews.com (Pringsewu) – Gerakan Pemuda Lampung (GPL) menggelar Aksi damai yang dipimpin KORLAP M. Iqbal Syahbanu dan diikuti oleh kurang lebih 50 Mahasiswa dan pemuda di lingkungan Kota Bandar Lampung, meminta aparat hukum segera periksa U2, atau Wakil Bupati Pringsewu, karena diduga terlibat dalam kasus setoran proyek milyaran.
Aksi damai GPL ini berlangsung pada siang kmaren, Rabu,17 November 2020, bertempat di Tugu Adipura, Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung.
Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00-10.00 WIB, aksi ini berlangsung mulai dari pukul 10.05 – selesainya di pukul 12.00 WIB. Adapun Aksi ini berawal dari suatu peristiwa hukum yang cukup menyorot perhatian publik, khusus nya para – para pengiat keadilan yaitu peritiwa penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama DR Fauzi selaku Wakil Bupati Pringsewu berdasarkan Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019. Ditkrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.
Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar. Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu. Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang kast Rp.300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-315-HD
Kepada Ajrudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajrudin menyerahkan uang sebesar Rp.300 juta dan satu unit. mobil Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan Rp. 4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada.
Di dalam laporan tersebut terdapat keterangan saksi yaitu Hasan Fauzi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pringsewu Hasan Fauzi mengatakan bahwa, “ Saya jadi saksi karena saya pernah diminta tolong oleh DR. Fauzi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Ajrudin (Pelapor) dan kawan-kawannya.
Berdasarkan hal tersebut patut diduga ada keterlibatan dari Wabup Pringsewu terkait perkara tersebut, oleh karena itu kami Gerakan Pemuda Lampung (GPL) dengan kesadaran diri dan intelektual sebagai social control wajib hukumnya melakukan perlawanan terhadap kebusukan-kebusukan dalam institusi yang selama ini dianggap lasim. Dan kami Gerakan Pemuda Lampung (GPL) membuat tuntutan kepada Polda Lampung dan Kejaksaan TInggi Lampung Sebagai berikut :
1. Beri atensi penuh dalam perkara ini
2. Mendesak Polda Dan Kejati untuk melakukan transparansi dalam perkara Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS
3. Mendesak Polda Lampung untuk memanggil Wabup Pringsewu Dr. Fauzi untuk dimintai keterangan terkait Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS.
(MNN/Sahirun)