Medianusantaranews.com (Lampung Selatan) – Komisi Pemilian Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tony Eka Candra-Antoni Imam sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan dengan nomor urut 2.
Itu setelah KPU Lampung Selatan menggelar rapat pleno tertutup penetapan nomor urut peserta Pilkada pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam di Aula Pertemuan Kantor KPU setempat, Jumat pagi (2/10/2020).
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak didampingi tiga orang Komisioner KPU turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Selatan, Liaision Officer (LO) beserta ketua partai pengusung pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak menjelaskan, mekanisme penetapan nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
“Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 50C Nomor 7 huruf a, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam ditetapkan nomor 2.” ujar Ansurasta Razak ditemui usai rapat pleno.
Seusai penetapan nomor urut, kepada wartawan Tony Eka Candra mengatakan, arti angka 2 untuk mereka pasangan Tony Eka Candra-Antoni adalah angka yang terbaik.
“Saya kira semua nomor adalah baik. Insya Allah nomor 2 yang kami dapatkan ini yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Selatan telah menetapkan Tony Eka Candra-Antoni Imam sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pleno tertutup pada, Kamis (1/2/2020) kemarin.
Maju dalam Pilkada Lampung Selatan, Tony Eka Candra-Antoni Imam diusung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat. (MNN/Tuti)