Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
/ medianusantaranews.com – Kabupaten ini baru sekitar 7 tahun berdiri. Namun walaupun kabupaten ini belum memiliki kantor Bupati sendiri, tapi kabupaten ini sudah memiliki gedung Polres sendiri yang sangat mega, bahkan dianggap sebagai gedung Mapolres termega di Provinsi Sumatera Selatan.
Namun sayangnya, belum lama mapolres PALI berdiri, institusi penegakan hukum ini sudah menorehkan tinta merah dilembaran insan Jurnalis di Kabupaten PALI.
Pasalnya kontrol sosial yang dilakukan oleh insan jurnalis disana bisa berujung pada penetapan tersangka terhadap Ef wartawan pali.co.id, Ed dari wartawan bratapos.com dan En dari wartawan Beeoneinfo.com, Mnn dan La
Padahal.dalam kasus ini pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama institusi dan nama pejabat oleh oknum kepala DPMD terkait dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten PALI, itu berdasarkan pengakuan dari narasumber yang direkam oleh wartawan. Sama dengan institusi kepolisian, wartawan sebagai kontrol sosial juga punya cara sendiri untuk mendapatkan data dilapangan. Tidak ada pencemaran nama baik disana, Dan kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, silahkan memberi hak jawab dimedia yang memberitakan. Itu aturan hukumnya dalam UU pers nomor 40 tahun 1999.
Karena apapun yang sudah menjadi pemberitaan dimedia, itu sudah menjadi produk jurnalis. Terkecuali pemberitaan tersebut dikeluarkan oleh media yang tidak berbadan hukum.
Juga pemberitaan di media online yang dishare ke media sosial, facebook, instagram, twitter, WhapsApp, dan sebagainya memang itulah sarana yang dipakai agar bisa dibaca publik. Karena berita media online tidak memiliki fisik seperti koran.
Hal ini disampaikan Nursamsu Aben, salah seorang jurnalis yang berasal dari Kabupaten PALI, Selasa (21/07/2020).
Dikatakannya, terkait penetapan tersangka terhadap 3 orang jurnalis PALI oleh Polres PALI sangat disayangkan. Dirinya menduga kuat hal itu mefupakan bentuk kriminakisasi wartawan di Kabupaten PALI padahal banyak dimana mana sebenarnya insan jurnalis itu merupakan mitra kerja pihak kepolisian.
Dalam hal ini, lanjutnya, bagaimana insan jurnalis bisa melakukan kontrol sosial kalau selalu dibayang bayangi rasa takut dikriminalisasi .
” Karena pemberitaan itu merupakan karya jurnalis, ada Undang Undang tersendiri yang menaunginya. Tidak bisa serta merta dimasukan dalam rana UU ITE ” Pungkasnya.
Penetapan tersangka terhadap 3 orang Jurnalis Kabupaten PALI ooeh Polres PALI terkait pemberitaan juga sangat disesalkan oleh salah seorang wartawan senior Kabupaten PALI, Pidin Charles, Selasa (21/07/2020)
Dikatakannya kalau hal tersebut jelas kriminalisasi terhadap wartawan, kejahatan terhadap demokrasi. Dan hal ini harus dilawan oleh Insan Pers.
” Ketiga rekan jurnalis kita sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka kepolisian PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana ” Tutur Lelaki yang akrab disapa Pidin ini.
” Penetapan ini sebagai bentuk pembunuhan kreaifitas wartawan pembunuhan kebebasan bicara pembunuhan hak kontrol jurnalis dan telah sangat melukai pelaku jurnalistik sekaligus hal ini sudah mengabaikan MOU Polri dengan Dewan Pers ” Tambahnya
Pimpinan redaksi KoranPali ,dan Mahadaya online.com ini juga menegaskan bahwa penetapan ini berarti tidak mengutamakan UU No 40 tahun 1999 yang menaungi kinerja jurnalistik.
” Kami sebagai pelaku jurnalistik atas penetapan ini sangat prihatinkan kebebasan berbicara akan dikandaskan kepolisian kedepan ,”bisa jadi setelah ini banyak wartawan akan masuk penjara karena pemberitaan ” Ujarnya
Padahal lanjut Pidin, sesuai UU 40 tahun 1999 tentang pers, masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan pers silakan buat Hak Jawab. Karena berita pers sebagai karya intelektual, tidak harus dikriminalisasi dalam tugas-tugasnya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.
” Polisi hanya bisa menerapkan UU KUHPidana kepada insan jurnalis yang melakukan tidak pidana kriminal atau terhadap jurnalis yang bekerja kepada media massa yang tidak berbadan hukum ” Terangnya
“Pihak polisi yang dalam hal ini Polres PALI bisa melakukan pemeriksaan terhadap pers yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum dan HAM, sebagaimana hal ini baik wartawan bisa langsung jadi tersangka karena medianya dianggap sebagai selebaran gelap,” Jelasnya lagi
Penetapan ini mengangakangi MoU antara Dewan Pers artinya Kepolisian sudah wanprestasi pengingkaran pada kesepakatan .
Selanjutnya diri nya.mengajak para insan pers untuk melawan setiap tirani yang mengkerdilkan kebebasan berbicara sebagaimana amanat demokrasi.
” Mari kawan kawan jurnalis, kita lawan segala bentuk tirani yang akan mdngkerdilkan kebebasan berbicara sebagaimana amanat demokrasi ” pungkasnya.
Sementara itu terkait masalah ini, Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi SIK
yang coba dikonfirmasi melalui nomor WA nya 0813 5x4x 9xx9, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (MNN/Ab)