Tulangbawang Barat- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) rupanya tidak ingin Aparatur Tiyuh menjadi tidak paham aturan sehingga terjerat hukum karena indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik dalam penyelenggaraan pemerintahan tiyuh maupun penggunaan Dana Desa.
Dalam hal ini Kepalou Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Samsudin Ratu Sangon pada masa jabatannya telah mengangkat anak cucunya menjadi Aparatur Tiyuh rupanya bertentangan dengan aturan-aturan yang melarang terjadinya tindakan KKN. Sehingga, Pemkab Tubaba menganulir keputusan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Penumangan yang mengamini terjadinya KKN di Tiyuh Penumangan ini.
“Terkait hasil musyawarah BPT beberapa waktu yang lalu, saya sudah bersurat ke BPT dan Kepalo, untuk mengevaluasi aparatur Tiyuh sebagai upaya mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan baik,”ungkap Achmad Nazaruddin Camat Tulangbawang Tengah melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2020) lalu.
Saat ditanya apakah Surat Camat yang disampaikan ke Tiyuh Penumangan itu untuk menganulir keputusan BPT dan juga menghentikan tindakan KKN di Tiyuh Penumangan, Nazaruddin tak menampik pertanyaan tersebut.” Iya (Mempertimbangkan kembali beberapa aparatur Tiyuh agar tidak masuk ranah KKN),”singkatnya.
Disisi lain, Mansyur Yusuf, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba saat dijumpai Jum’at (26/6/2020) pagi juga dengan tegas agar beberapa aparatur tiyuh Penumangan yang berhubungan sedarah dengan Kepalou Tiyuh agar segera diberhentikan sehingga tidak memicu konflik yang berujung pada Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Cuma kita tunggu surat dari camat. Surat rekomendasi itu wewenangnya Camat, bukan Sekretaris Camat (Sekcam) ataupun yang lainnya. Sampai saat ini Pemda melalui kami (Tapem) belum mendapatkan surat tembusan dari Camat Tulangbawang Tengah,”tegas Mansyur. (Reki)