Terkait Dana Covid, Camat Ingatkan Semua Kades Jangan Main-Main

Banyuasin, MNN- Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Hasanul Hak terkait pencairan dana covid sudah jauh-jauh waktu telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan jajaranya yang dilibatkan dalam pencairan dana bantuan covid kepada warganya.


Hasanul meminta jangan main main dengan penyaluran dana itu kepada warga yang berhak menerimanya, jika ada yang berani melakukan tindakan diluar aturan yang ada, silahkan resiko jadi tenggangjawabnya sendiri, karena sudah jauh hari sudah diingatkan, terang Camat Rantau Bayut (Raba) kepada wartawan media ini via WhatsApp (25/5/2020).  


Masih mesih menurutnya, dengan adanya sejumlah warga di Desa Rantau Bayur mengaku menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya sebesar Rp200 ribu yang pastinya Rp 600 ribu, jika itu benar adanya, jelas ada indikasi yang tidak bisa dibenarkan.

Dalam pengakuanya Almukni mengaku sebelum menerima dana itu, dirinya diminta tandatangan yang terlihat jelas bahwa dana yang berhak diterimanya sebesar Rp 600 ribu, namun faktanya yang diterima hanya Rp 200 tibi saja.


Warga penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diserahkan oleh Pemerintah Desa yang diantarkan kerumah-rumah anggota Hansip yang sengaja memdatangi rumah-rumah warga, sambung Cak Roti juga warga setempat yang juga cuma dapat dana Rp 200 ribu.


Kades Rantau Bayur Tanzirin kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya sesuai aturanya membagikan BLT sudah sesuai yang ditentukan sebesar Rp.600 ribu untuk setiap keluarga miskin baru (Misbar).


Terpisah, Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui adanya masalah itu. Bahkan sudah mengingatkan kepada Camat Rantau Bayur agar tidak mengurangi dana BLT, karena uang bantuan itu untuk warga miskin yang ada di dalam data dan bagi warga yang belum dapat bantuan supaya didata lagi, kemungkinan menerima bantuan sembako, katanya.

Lanjut Roni, secepatnya masalahnya akan ditindaklanjuti oleh inspektorat akan turun tangan memeriksa kasus penyalah-gunaan kewenangan melanggar aturan yang telah ditentukan, tutupnya.(waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *