Muara Enim
medianusantaranews.com
Sesuai dengan surat Plt. Bupati Muara Enim Nomor: 440/08/KES/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) di Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan Rapat Teknis Dinas/Instansi Kabupaten Muara Enim dalam menyikapi Status Darurat Bencana Total Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Muara Enim, Jumat (27/03/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim, H Juarsah SH yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H Hasanudin, MSi, Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra, dan Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Inf Syafruddin.
Hadir juga Asisten II Perekobang, Amrullah Jamaluddin, S.E, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Panca Surya Diharta, SH para kepala Perangkat Daerah, dan diikuti oleh 29 Perusahaan BUMN/BUMS/BUMD yang beroperasi diKabupaten Muara Enim.
Merujuk dari surat edaran Plt Bupati Muara Enim tersebut, dan juga surat edaran Menteri Tenaga kerja RI, mengenai peran serta dunia usaha agar berperan aktif dalam membantu Pemerintah Daerah untuk bersama sama mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sekda menyampaikan agar Surat edaran tersebut hendaknya bisa menjadikan dunia usaha peka terhadap masalah yang dihadapi saat ini, yaitu Covid-19 ini.
Sedangkab Plt. Bupati Muara Enim H Juarsah SH menegaskan agar permasalahan Pencegahan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) di Kabupaten Muara Enim bisa ditanggapi dengan serius dengan harapan penyebaran Corona virus tidak meluas. karena penularan Corona virus ini diawali dengan kontak secara langsung, serta bersentuhan tangan.
Dia menghimbau kepada pihak perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat, terlebih untuk mengumpulkan massa dalam satu tempat.
Pada kesempatan ini Plt. Bupati Muara Enim juga mengatakan untuk sementara menghentikan penggunaan serta penerimaan tenaga asing dari China (Tiongkok) yang ada di Kabupaten Muara Enim.
” Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diperlukan Peran perusahaan dan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Pertama kepada petinggi atau pimpinan perusahaan baik BUMN/BUMS/BUMD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kedua menyampaikan informasi dengan sebenarnya tentang apa dan penyebab dari Covid-19 ini sehingga mereka pekerja semua bisa memahami minimal mengatahui terkait Covid-19, Ketiga mendata dan melaporkan ke instansi terkait jika ada karyawan yang terduga terindikasi Covid-19, jika terindikasi posisi Covid-19 dianjurkan kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan yang telak ditetapkan oleh standard Kemenkes RI ” Terang Juarsah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si, A.pt, M.Bmd menuturkan bahwa di Kabupaten Muara Enim sangat membutuhkan masker, serta kelengkapan APD (alat pelindung diri) lainnya. peralatan itu diperuntukkan bagibtenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran Covid-19. (Ab)
Laporan : Engghie BN