2 Pelanggaran Pencurian Arus Listrik, Ehfanudin di Denda 16 Juta Lebih


Tulang Bawang Barat (MNN)–Pihak PLN sub Rayon Pulung Kencana Kabupaten Tulangbawang Barat menemukan 2 pelanggaran yang dilakukan oleh kepala Tiyuh Sakti Jaya yang telah mencuri arus aliran listrik.
Dari ke empat persoalan penemuan oleh pihak P2TL , untuk sementara hanya ada dua pelanggaran.
“Dua pelanggaran itu di kediaman kepala Tiyuh dan di gedung olahraga dengan menggunakan sambung langsung menggunakan kWh dan tidak menggunakan kWh,” kata Wahyu Manajer PLN sub rayon pulung kencana, Jum’at(27/3/2020).
Lanjutnya, dua pelanggaran tersebut sudah pasti dan dua persoalan yang masih dalam kroscek ulang.” Yang di balai tiyuh sama gedung posyandu masih abu-abu,nanti kita tinjau ulang,” jelasnya lagi.
Masih kata Wahyu, Akibat dari perbuatan dalam pencurian arus listrik secara langsung pihaknya memberikan sanksi yang menurutnya bukan persoalan pidana namun persoalan perdata.
” Sanksi yang diberikan yaitu bayar denda sebesar 16 juta lebih,” terangnya.

Ditempat yang sama Ehfanudin mengakui persoalan pencurian arus listrik tersebut namun dirinya mengelak perbuatan yang terjadi pada pelanggan itu dirinya sama sekali tidak mengetahuinya. “Jadi saya gak tahu siapa yang pasang kWh,lewat biro-biro itu, masak saya mau manjat-manjat ke atas lihat listrik,” elaknya Ehfanudin.

Lebih jauh Ehfanudin mengakui bahwa anggaran pembayaran listrik dianggarkan dari realisasi Dana Desa.
“Ya untuk pembayaran listrik setiap bulan ada dari dana desa,” jelasnya.(Reki)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *