BANJARMASIN — Dengan tegas Ketua Dewan Pers M Nuh dalam pidatonya dihadapan pemilik dan pimpinan media serta ratusan wartawan dari berbagai media diseluruh Indonesia dikatakan bahwa tidak surat dari Dewan Pers yang menyatakan “jika belum diverifikasi oleh Dewan Pers perusahaan media tak bisa kerjasama dengan Pemerintak Kabupaten/Kota” itu informasi HOAX.
“Silahkan mendirikan perusahaan media, tentunya menjadi nilai tambah jika mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers yang memiliki tugas melindungi kebebasan pers”, katanya.
Terungkapnya isu tersebut ketika ada pertemuan dari para pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber dalam diskusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (6/2/2020) siang, hal ini menjadi sharing terkait verifikasi media oleh Dewan Pers.
Yang dilangsir dari salah satu pimpinan redaksi media online kanalkalimantan.com sempat menanyakan langsung ke Ketua Dewan Pers soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Namun, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu itu.
“Dewan Pers tidak pernah meminta Pemerintah Daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” kata Nuh saat mencoba menjawab pertanyaan pimpinan redaksi itu.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menambahkan apa yang disampaikan oleh Nuh. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan Pemerintah Daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.
Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. “Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif, itu lebih baik”, tutup Hendry menyudahi perbincanganya. (red)