Jawa Barat, MNN- Patut dibanggakan kinerja jajaran Kasatgas NIC yang dikomandoi oleh AKBP Viktor Siagian, SIK dan Katim 2 Kompol Dony Setyawan Handakha, SIK beserta Tim yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika internasional jenis Shabu (Methamphetamine) dalam sekala besar yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Warga Negara Indonesia (WNI) itu seberat 158 Kg berkat kerjasana yang melibatkan West African Syndicate.
Penangkapan para tersangka dan penggagalan barang haram tersebut pada Jumat 29 Nopember 2019, sekira pukul 16.45 WIB di Jln Raya Sirkuit Sentul 23, dekat Kadumangu Kecamatan Babakan Madang Bogor dengan tersangka Agbasi Chika alias AC (38) WNA asal Nigeria dan Endri Febrianto alias EF (41) WNI sebagai Kurir yang tewas dengan Tindakan Tegas dan Terukur okeh petugas saat dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 15 paket besar bungkusan plastik bening di lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 15 KG dan 1 unit mobil merk honda Mobilio warna silver dgn Nopol B 1069 CMQ serta 4 unit handphone di lokasi TKP1.
Sedangkan TKP 2 di kawasan Perumahan Griya Alam Sentul blok B-13 Nomor 17 berhasil diankan Barang Bukti sebanyak 118 paket besar bungkusan plastik bening di lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Brutto 118 KG dan TKP 3 di Jln baru sentul dekat Sukaraja Cijunjung Kecamatan Sukaraja Bogor juga didapat Barang Bukti jenis yang sama sebanyak 25 paket besar bungkusan plastik bening di lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Brutto 25 KG, 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna silver Nopol B 1509 FRP, sehingga keseluruhan BB narkotika jenis SHABU yang berhasil di sita sebanyak 158 KG.
Modus Operandi yang peredaran barang haram itu dicium petugas bahwa dengan tersangka EF sebagai pengedar yang dikendalikan oleh seseorang AC di duga Napi asal warga negara Nigeria dengan cara melalui komunikasi telepon, kemudian tersangka pada saat akan dilakukan pengembangan oleh petugas mencoba melarikan diri dan melawan, akhirnya oleh petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka EF.
Upaya pengungkapan jaringan tersebut dari informasi yang kronologi petugas dihimpun bahwa dilakukan penyelidikan selama 2 bulan oleh Tim 2 SATGAS NIC Direktorat Tindak pidana narkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran narkotika jaringan Nigeria-Jakarta, maka pada hari hari Jumat 29 Nopember 2019 lalu sekira pukul 16.45 wib Tim telah berhasil menangkap tersangka berinisial EF di Jln Raya Sirkuit Sentul 23 Kadumangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat dan diekspos Selasa kemarin.(waluyo)