BANDARLAMPUNG – Ketua PWI Lampung, Hi. Supriyadi Alfian S.Kom, MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait jika ada anggota PWI Lampung bergabung dengan Organisasi kewartawan lain. Ia akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan KTA serta mengeluarkan keanggotaan jika terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT),
PWI.
Dalam Pasal 9, PD/PRT PWI jelas menyatakan, 1. Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
Selanjutnya ayat 2, berbunyi: Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Atas dasar itu, pada Pasal 11 juga dipertegas. Ayat 1 berbunyi: terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
Dilanjutkan dengan ayat 2: Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.
Menyikapi hal itu, Supriyadi menyatakan sikap tegasnya kepada seluruh Pengurus PWI Kabupaten Kota di Bumi Ruwa Jurai untuk menjalankan amanat PD/ ART dan Kode Etik PWI.
” Tolong diperiksa dan di Inventaris anggota PWI pada tiap Daerah, mana anggota kita yang masuk organisasi Pers lain, laporkan ke PWI Provinsi”, tegasnya.
Sikap PWI Lampung itu dirilis terkait adanya informasi dan pernyataan dari masyarakat yang disampaikan kepada PWI ada indikasi anggota PWI ikut atau dobel-keanggotaan dan atau keterlibatan oknum anggota PWI dengan organisasi profesi lain non-PWI.
“Kita perlu tegas karena hal itu merupakan amanat kode etik”, pungkasnya. (red)