Metro(MNN)–Pemerintah Kota Metro mengadakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2019, di Aula Pemda Kota Metro, Kamis (24/10/2019).
Acara dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Metro, Tim Narasumber Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tim Narasumber Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Metro dan para peserta sosialisasi.
Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten I Ridhwan menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan LPPD merupakan progres kinerja tim penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 bahwa pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam LPPD, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban), dan IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa).
Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah dan merupakan dasar evaluasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemerintah dan sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Ridhwan menambahkan dalam penyusunan LPPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuan dari penyusunan ini yaitu untuk melaksanakan kewajiban kepala daerah dalam memberikan laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah kepada Kepala Pemerintah Pusat, mengetahui kinerja Pemda dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah, dan mengetahui kinerja pencapaian IKK oleh setiap SKPD, serta untuk mengetahui keberhasilan pemerintah dalam membina dan mengawasi Pemerintah Daerah
“Atas nama Pemerintah Kota Metro kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan adanya kegiatan ini dan sangat berharap dari kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat yang berguna bagi pembangunan Kota Metro, yang terutama dapat mewujudkan pemerintahan yang baik,” tutup Ridhwan.
.Dorda selaku narasumber dan Kepala Bagian Bina Otonomi Daerah menyampaikan dalam laporan evaluasi hasil pelaksanaan validasi LPPD Pemerintah Kota Metro Tahun 2018 menyatakan berdasarkan regional Lampung bahwa Kota Metro mendapatkan skor 3,3481 dengan status sangat tinggi. Skor ini meningkat dari tahun sebelumnya yang skornya hanya 3,082 ( Irma)