Banyuasin, medianusantaranews.com
KPU Banyuasin bagikan alat peraga kampanye kepada Paslon Cabup-cawabup Banyuasin serta paslon Cagup-cawagup Sumsel serta Bahan Kampanye (BK) di Kantor KPU Banyuasin Rabu (11/4/2018).
APK dan BK tersebut diserahkan secara simbolis yang diterima timses paslon Cabup-Cawabup serta timses Cagub dan cawagup dalam kondisi baik dan sesuai jumlah yang diberikan KPU Banyuasin kepada masing-masing kandidat pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak 2018.
Komisioner KPUD Banyuasin Divisi Logistik Agus Suprianto mengatakan, Komisi pemilihan Umum Banyuasin (KPU) Banyuasin mengundang perwakilan tim Paslon Cabub dan Cagup untuk menerima Penyerahan Alat Peraga Kampanye berupa APK dan BK.
“Jumlah dan ukuran setiap paslon Cabup-Cawabup serta Cagup dan Cawagup sama persis, semua kami persiapkan dengan baik sampai Pembuatan hingga pemasangan akan kami Perlakuanan sama rata juga adil,” ujar Agus Suprianto.
Dikatakan Agus Suprianto, pemasangan atribut kampanye berupa APK akan dipasang sesuai dengan zona-zona yang ditentukan. APK yang dimagsud begitu serah terima seperti Baleho, spanduk dan umbul-umbul penempatan dan pemasangannya dilakukan oleh pihak pihak ke 3.
Hal ini mengacu pada pasal 30 ayat 10 PKPU no 4 bahwa pemasangan APK harus memenuhi etika, estetika keindahan, kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai perundang-undangan jangan sampai merusak pemandangan.
“Pemasangan APK dilakukan oleh pihak ke 3 setiap dizona-zona yang ditentukan, pada zona satu zona terpasang 5 paslon cabup dan cawabup, sedangkan APK Cagup dan Cawagup terpisah,” imbuh Agus Suprianto.
Ditegaskan Agus Suprianto, untuk alat peraga kampanye BK antara lain Poster, liflef, player, stiker, pamflet boleh dipasang oleh masing masing paslon. “Ya BK bisa dibawa pulang dan jangan sampai pemasangan BK melanggar zona kampanye,” tegas Agus Suprianto.
Kalau sampai paslon melanggar, KPU akan tegur Paslon Yang Melanggar Zona Kampanye. Kami juga akan menegur paslon yang menggunakan atribut kampanye diluar zona, seperti menegur brendding Spanduk mobil yang tertempel di kaca belakang mobil.
Hal ini dilakukan agar pilkada Banyuasin bisa berlangsung tertib dan damai, serta taat menggunakan zona kampanye.
“Kami harap brendding mobil yang menunjukan poster kampanye segera di lepas atau KPU akan memberikan sangsi kapada paslon tersebut,” kata Agus Suprianto.
Agus Suprianto mengatakan, Banyaknya setiker, baliho dan Sepanduk yang di pasang oleh Pasangan Calon Bupati Banyuasin 2018 seperti brending mobil, stiker dan spanduk yang di cetak sebelum di keluarkanya spanduk, baliho dan umbul-umbul sesuai aturan dari KPU, menjelaskan bahwa yang di luar aturan KPU dapat dilakukan sangsi tegas.
“Kalau ada yang membrending mobil itu salah karena itu diluar aturan KPU, sebab yang di atur KPU itu hanya alat praga kampanye dan itu harus sesuai dengan aturan yang sudah kita tentukan. Kalau untuk acara soasilisai kita tidak melarang namun untuk pemasangan alat peraga diluar zona yang ditentukan akan disangsi,” Ujar Agus Suprianto.
Dikatakannya, untuk Baliho, umbul-umbul, spanduk ukuran sudah di tentukan, Baliho hanya boleh 4 Meter x 7meter sebanyak 5 buah se-kabupaten di perbanyak menjadi 150% jadi paling banyak cuma 8 baliho, umbul-umbul 5 meter x 1,15 m, paling banyak 20 umbul-umbul perkecamatan paling banyak 50, dan spanduk 1,5 m x7 m paling banyak 2 sampai 5 buah di setiap desa dan kelurahan karena itu sesuai dengan yang sudah diatur.
” Untuk jumlahnya sudah kita batasi, bagi paslon yang ingin memperbanyak, sebelum cetak harus meminta persetujuan Secara tertulis ke KPU kalau tidak itu artinya ilegal dan sangsinya tegas panwaslu berhak untuk mencopot semua itu,” pungkasnya.
(wal)