Metro(MNN)–Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan rapat Pembahasan Permasalahan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Metro yang digunakan YPPIL,di OR Setda Kota Metro, Selasa (08/10/2019).
Rpat di pimoin oleh Sekda Kota Metro A. Nasir dan di hdiri oleh Kejaksaan Negri Kota Metro, Kantor Pertanahan Kota Metro, Kepala BPKAD Kota Metro, Kabag Hukum dan dinas intansi lainya.
Dalam rapat tersebut membahas tentang penerbitan sertifikat hak pakai pada tanggal 22 Mei 2003, dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Metro yang digunakan sewa menyewa oleh Yayasan Pendidikan Islam. Namun pada tanggal 05 Mei 2017 telah berakhir perjanjian.
Sekda Kota Metro A.Nasir AT mengatakan, untuk menindak lanjuti hasil dari BPK RI Lampung atas LKPD Kota Metro TA 2018 yang pada tanggal 20 Mei 2019 aset tanah yang digunakan YPPIL agar dapat diambil alih atau dibuatkan perjanjian pemanfaatan aset baru.sehingga, pada tanggal 01 Juli 2019 Pemda telah menetapkan bahwa tanah yang digunakan YPPIL telah disewa kan dan harus memberikan kontribusi kepada Pemkot Metro.
Namun pihak YPPIL keberatan untuk memenuhi persyaratan, sehingga kita harus melakukan tindakan, agar sewa menyewa dapat berjalan atau akan diberhentikan,ujarnya.
Sementara itu kepala BPKAD Kota Metro Supriadi,SH menyampaikan, bahwa sebelumnya YPPIL ini telah menyalahi aturan dengan tidak membayar sewa menyewa yang sesuai surat edaran Walikota Metro no 17/B-4/2019 . Dengan adanya rapat ini, saya harapan agar ada solusi bersama tentang aset tanah milik Pemda ini.
(Irma)