Medianusantaranews.com, Lampung Barat – Mengaku anggota Polres Lampung Barat dan memeras, akhirnya dua orang pelaku dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Balikbukit, Lampung Barat, Senin, 7 Oktober 2019.
Kedua pelaku melancarkan aksinya di lokasi Taman Hamtebiyu, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit.
Kedua pelaku mendatangi korban yang sedang berswafoto dengan teman perempuannya. Kemudian kedua pelaku mengancam akan menangkap korban dengan alasan telah bermesraan di tempat umum. Pada saat itu kedua pelaku berpura-pura sebagai anggota Polres.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Samsul Bahri, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, kedua pelaku yang di tangkap, yakni Septa Perwira,(29) Warga Pekon Balak Padang Cahya dan rekannya Muhammad Iqbal (23) warga Dusun Kota Agung, Pekon Gunung Sugih.
“Keduanya kita tangkap berdasakan laporan dari korban Sanali, pada Sabtu, 5 Oktober 2019, korban mengaku telah diperas oleh dua orang yang tidak dikenal tetapi korban mengenal ciri-ciri orang yang memeras korban, bahkan saat melakukan aksinya kedua pelaku mengaku dari anggota Polres Lampung Barat,” kata Kapolsek Balikbukit, Iptu Samsul Bahri.
Lanjut Samsul, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang damai, namun korban tidak membawa uang sehingga akhirnya kedua pelaku meminta ponsel milik korban. Ketakutan, korban terpaksa menyerahkan satu unit ponsel miliknya kepada pelaku.
“Kita melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, itu berdasarkan laporan korban, hingga akhirnya kedua pelaku dapat kami tangkap berikut barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT warna hitam abu-abu dengan nopol BE 5822 MT, satu unit ponsel Xiomi Redmi Go warna putih hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam kita amankan di mapolsek untuk lenyidikan lebih lanjut,” paparnya. ( Rodi MNN )