Banyuasin, medianusantaranews.com- Berdasarkan LP/ B – 28 / IX/2019/ Sek Betung, Tanggal 04 September 2019 dalam kerjasama Sat Reskrim Polres Banyuasin bekerjasama Satreskrim Polsek Betung berhasil menciduk Muhaimin alias Imin (25) tersangka pelaku Pembobol Konter Nirwana dan Imin diamankan Polsek Betung guna proses hukum selanjutnya.
Informasi yang dihimpun tersangka Imin melakukan aksi tindak kriminalitas sesuai pasal 363 pada hari Senin, 26 Agustus 2019, Sekira jam 02: 00 wib, di Ruko conter Handphone NIRWANA depan bank BRI, Kelurahan dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sunatera Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Jln pasar pagi Rt 33, Kelurahan Rimba Asam Kecanatan Betung Kabupaten Banyuasin ini melakukan aksi 363 dikediaman korban Tutwuri Handayani (35) warga Jln Gotong royong Lk I, Rt 004, Rw 001, Kelurahan dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dihadapan petugas masuk ruko conter hanphone NIRWANA melalui pintu depan atas yang dirusak pelaku, setelah berhasil masuk pelaku mengambil 14 unit handphone, Voucher axis 150 pcs, 2 power bank merk OASE dan uang tunai senilai Rp 400.000.
” Sejak Senin, 26 agustus 2019, sekira jam 11.00 Wib, Bertempat di konter hanphone NIRWANA di kelurahan dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin saat terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku awalnya belum diketahui bagaimana cara pelaku masuk ruko conter hanphone NIRWANA, setelah masuk pelaku mengambil 14 unit handphone, Voucher axis 150 pcs, 2 power bank merk OASE, uang tunai Rp 400.000, dan satu tas ransel warna hitam merk POLO dan diketahui melalui pintu depan atas yang dirusak itu dari pengakuan pelaku,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Danny H Diantara Sianipar seperti yang dijelaskan PAUR Humas Polres Brigka Riduan beberapa saat yang lalu.
Masih kata Brigka Riduan, berdasakan laporan korban itu kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian hanphone berinisial Imin. Bekerjasama dengan Satreskrim Polres Banyuasin, Kapolsek Betung AKP Nazirudin didampingi Kanit reskrim IPDA Adi Usman dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada didepan rumahnya.
Brigka Riduan menambahkan, melihat kedatangan polisi tersangka sempat berusaha lari sehingga dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas dibagian kakinya, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap lalu dibawa ke Puskesmas kemudian diamankan ke Polsek Betung berikut barang bukti berupa 1 unit hanphone merk OPPO F11 warna hitam dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, tegasnya.(waluyo)