Palembang,medianusantaranews.com- Pengukuran Tapal Batas Tanah sesuai sertipikat milik penggugat Darmawan seluas 50.496 M yang dilakukan oleh BPN Kota Palembang yang lokasinya di Jalan Gub. H. A Bastari atau dikawasan Rumah Makan Wong Palembang (3/9/2019) Sekitar pukul 09.20 Wib melibatkan petugas dari kepolisian jajaran Polda Sumsel sedikitnya ada 486 personil dari berbagai satuan.
Dalam kegiatan Pengamanan Pengembalian Batas Tanah oleh BPN Kota Palembang Dengan Luas ± 50.496 M itu sesuai SHM atas nama Darmawan (Penggugat) di Jalan Poros Jakabaring Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dihadiri oleh Wakapolresta Palembang, Pihak BPN Provinsi Sumatera Selatan, Camat Seberang Ulu (SU) I dan Kuasa Hukum Pihak penggugat.
Selain itu terlihat ada Pam Personil yang melibatkan jajaran Pengamanan dari Polresta Palembang diantaranya Team Deteksi 15 Personil, Team Negosiator 15 Personil,Team Preventif 135 Personil,Team Gakkum/Tindak 77 Personil, Team Identifikasi 2 Personil,Team Kamseltibcar Lantas 8 Personil, Team Urkes 1 Personil,Team Dokumentasi 3 Personil dan Team pengawasan Absensi 7 Personil.
Bukan hanya itu juga ada PAM Pengamanan dalam Pengembalian Batas melibatkan berbagai Satuan dari Polda dan Brimobda Sumsel diantaranya Direktorat Intelkam Polda Sumsel 30 Personil, 1 SSK Sat Brimob Polda Sumsel 100 Personil juga 1 SSK Direktorat Sabhara Polda Sumsel 93 Personil.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 wib sempat terjadi perdebatan yang alot antara Edo (Tergugat) anak dari Lacinong dengan Sriharyanto petugas BPN dengan mempertanyakan “dengan dasar apa pihak BPN melakukan pengukuran tanah” tanya Edo.
Namun pihak BPN tidak bergeming, maka pengukuran tanah tetap dilaksanakan dengan pengawalan dari pihak kepolisian sesuai dengan Sertifikat yang dimiliki Penggugat Darmawan.
Sekitar pukul 10.00 Wib Edo menjelaskan perdebatan pihak tergugat (Edo dengan BPN, red) bukan tidak beralasan saat dihadapan para wartawan bahwa tanah Bapaknya sudah ada sertifikat sejak tahun 2002 sedangkan pihak penggugat (Dermawan,red) sertifikat yang dimilik tertera dari tahun 2006, ungkap Edo.
Sementara saat dilakukan pengukuran lembali Darmawan (penggugat) tidak hadir kelokasi, hanya menunjukan batas batas tanah kepemilikan dengan diwakilii oleh kuasa hukum dan petugas BPN yang melakukan pengukuran tanah saja, tambahnya.
Aktivitas pengukuran kembali batas selesai sekira Pukul 10.30 WIB dan saat kegiatan dilaksanakan untuk mengetahui batas sesuai SHM milik Darmawan guna dilanjutkan ke Persidangan setelah mendapat pengawalan hingga ratusan personil Polisi.
Disayangkan beritanya sudah ditayangkan, pihak Kuasa Hukum Darmawan (penggugat) termasuk dari pihak BPN Kota Palembang belum sempat diminta konfirmasinya.(wal)