Perusahaan di Pulau Rimau Dianggap Lecehkan Kebijakan Pemkab Banyuasin


Banyuasin,medianusantaranews.com- Kerusakan ruas jalan menuju wilayah Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sampai saat ini masih membuat sakit nafas, selain bergelombang saat ini juga dalam kondisi berdebu, sudah berulang-ulang Pemerintah Kecamatan ini melayangkan surat ke-5 perusahaan yang ada untuk diminta bantuanya melakukan penyemrapan biar rata mumpung musim panas ini, tetapi tak satupun dari perusahaan yang ada tidak ada menggubrisnya, bahkan terkesan melecehkan kebijakan Pemkab Banyuasin, ucap Sekcam Pulau Rimau Sumito saat dibincangi wartawan ruang kerjanya kemarin.

Sumito mengatakan, kami dari pemerintah Kecamatan ini seperti pengemis saja, sudah berulang kali mengirim surat kestiap perusahaan dengan tujuan meminta bantuan untuk mensekrap ruas jalan itu supaya tidak bergelombang, mumpung saat ini masih musim kemarau, agar lancar arus transpotasi dari wilayah Pulau Rimau ini menuju pusat ibu kota Kabupaten.

Masih kata Sumito, padahal ruas jalan itu yang melintas justru yang banyak justru kendaraan milik perusahaan yang mengangkut hasil kebun perusahaan itu sendiri dan setiap harinya mungkin bisa ratusan unit truk angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau.

” Ya kami dari Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau ini mengirim surat itu resmi dan hanya sekedar meminta bantuan di sekrap saja agar jalan itu tidak bergelombang dan bisa lancar arus kendaraan baik milik perusahaan itu sendiri maupun kendaraan pribadi milik warga setempat, namun tak satupun perusahaan yang menanggapinya”, ungkap Sumito dengan nada kecewa.

Lebih jauh Sumito menjelaskan, di Pulau Rimau ini ada 5 perusahaan yang yang kendaraanya selalu melintas diruas jalan itu yang diantaranya Pt. Hamita Utama Karsa, Pt. Agro, Pt. CLS, Pt. KSL dan Pt. MAR. Dari ke-5 perusahaan itu pernah ada respon hanya Pt. KSL saja tetapi melakukan perbaikan ruas jalan poros itu yang menuju kelokasi perusahaan, namun ada perhatian walau hanya sekali-kali.

Sedangkan yang kita ketahui truk angkutan aset dari Pt itu sering terlihat melebih tonase, melintas diruas jalan kondisi bergelombang saja diatas 8 ton, sedangkan untuk dijalan cor saja oleh Bupati Banyuasin H Askolani memberikan kebijakan kapasitas tonase maksimal 9 ton saat Laonching di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh beberapa waktu yang lalu untuk dimulai pengerjaan jalan corbeton menuju ke Pulau Rimau itu.

Dia menganggap perusahaan-perusahaan itu dianggap telah melecehkan kebijakan Pemkab Banyuasin, tentu harus dari pihak terkait di Pemkab Banyuasin supaya menindak tegas bagi pelanggar serta diberi sanksi berat agar kerusakan jalan poros itu tidak semakin parah kerusakanya, tutupnya menyudahi perbincanganya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *