Tulang Bawang (MNN)–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pria berinisial DO (25) dan wanita berinisial AI (29), mereka merupakan Pasutri (pasangan suami istri) pelaku penyalahguna narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (22/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“DO dan AI yang sama-sama berprofesi karyawan honorer, mereka merupakan warga Jalan Muaro Batang, Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Kamis (25/07/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati oleh para pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Disana, petugas kami berhasil menemukan dan menyita BB (barang bukti) berupa 11 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 23,63 gram, timbangan elektrik warna hitam merk Constant, plastik klip besar, plastik klip sedang, plastik klip yang berisi beberapa buah plastik klip kecil, kantong kain warna merah, HP (handphone) merk Samsung warna biru tua, HP merk Nexcom warna putih dan sepasang sepatu warna biru.
Kemudian, para pelaku berikut BB yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 13,3 Miliar.(hai)