Muara Enim ,medianusantaranews.com –Kegiatan eksploitasi tambang batubara yang melakukan oleh Perusahaan diwilayah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sudah cukup banyak.
Dari itu perlu pengawasan oleh Pemerintah dan masyarakat agar kegiatan eksploitasi batubara oleh perusahaan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan dan juga pencemaran lingkungan.
Karena bagaimanapun pengertian dari eksploitasi tersebut cenderung bersifat negatif, karena itu dalam setiap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia pemerintah dengan tegas memberlakukan undang-undang yang ketat seperti tertuang dalam: pasal 33 ayat (3) Undang undang Dasar 1945. Yakni menggariskan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Artinya walaupun tidak terwujud “memakmurkan masyarakat” sekitar tambang, paling tidak kegiatan eksploitasi batubara jangan sampai membuat masalah sosial atau masalah lingkungan di masyarakat di areal tambang batubara.
Salah satunya tambang batubara PT Pacific Global Utama (PGU) yang berlokasi di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Tambang batubara ini dituduh masyarakat setempat sudah menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan sampai dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnasham) RI.
Olehnya menanggapi hasil laporan masyarakat setempat dan hasil Rapat Koordinasi Komnas HAM RI mengenai dugaan Pencemaran lingkungan oleh PT. Pacific Global Utama (PGU). Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, H. Juarsah, SH meninjau langsung kelapangan guna menemukan titik terang dari hasil laporan masyarakat setempat, Selasa (23/07/2019).
Dari hasil penelusuran kelapangan. H Juarsah menegaskan kepada PT. PGU untuk menindak lanjut laporan masyarakat, agar solusi permasalahan ini dapat terpecahkan dengan cara musyawarah dan mupakat.
Kata Juarsah, Penumpukan tanah atau disposal di PT PGU segera ditindak lanjuti dikarenakan menurut dia, tumpukan tanah tinggi diwilayah operasional dapat menyebabkan tanahnya sewaktu waktu bisa longsor.
Juga lanjutnya, masalah pencemaran udara akibat debu yang disebabkan penambangan batu bara PT PGU agar segera ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat, solusinya dengan melakukan penyiraman jalan di dalam tambang secara rutin. (Ab)