Banyuasin,medianusantaranews.com,- Semakin rumitnya persoalan yang dihadapi anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sebagai mitra plasma perkebunan Kelapa Sawit dengan Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) sampai kemeja Mediasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono yang digelar diruang Sidang Asisten 1 Pemkab Banyuasin masih belum membuahkan hasil, jika pada perbincanganya masih pada jalan buntu, maka wabup bakal panggil owner Pt. HUK untuk datang ke Banyuasin, karena Desa Tabuan Asri bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin, tegasnya saat memberikan solusi ditengah perbincangan antara Pengurus KMA dengan Meneger Pt. HUK (15/4/2019)
Pada acara mediasi terlihat hadir Wabup Banyuasin H Slamet Somosentono, Kadis Perkebunan, Kadis Perindak, Kepala Kantor BPN, Kuasa Hukum dan Pengurus KMA, Meneger Pt. HUK, Perwakilan Bank CIMN dan KJPP.
Yang dipersoalkan anggota Plasma KMA Tabuan Asri tentang, perusahaan tidak mengacu pada awal dari MoU, masalah selisih luasan lahan yang tidak sesuai pada buku sertipikat, tidak sesuai nilai kridit peserta plasma dan masalah penghasilan petani plasma menjadi minus.
Jika incam anggota plasma dalam wadah KMA, itu namanya mensengsarakan kehidupan masyarakat, maka saya mediasi ini supaya ada titik temu. Seperti yang dilaporkan ketua KMA, bahwa jumlah anggota KMA ada 300 jika satu paket 2 ha berarti luasan 600 ha.
Bukti dilapangan sesuai pada luasan berdasarkan buku sertipikat ternyata luasa lahan plasmanya hanya ada 524 ha, sedangkan pihak Pt. HUK mengklaim luasan lahan ada 574 ha, tetapi dimana selisih lokasi dengan luasan 50 ha itu.
Untuk itu Wabup dalan memberikan solusinya supaya antara pengurus KMA dengan Menegemen Pt. HUK dilakukan komunikasi dibawah dan bila perlu tanpa mediasi seperti ini lagi persolananya bisa tuntas, katanya.
Kuasa hukum KMA tabuan Asri, M Yunus sesuai solusi Wabup Banyuasin meminta mengenai luasan lahan plasma warga supaya diremisi dari 600 ha berubah jadi 591 ha kemudian berubah lagi 574 ha padahal faktanya dilapangan hanya ada 524 ha.
M. Yunus menolak jika pihak Pt. Huk mengklaim sarana jalan, pembuatan siring dan prasana kantor itu dibebankan biayanya kepada hadil perkebunan plasma petani, apalagi kalau pihak Pt HUK mengklaim sarana dan prasana itu jadi milik perusahaan, dari mana dasar hukunya kalimat itu, tegas M Yunus.
Dampak dari angka luasan yang ditetapkan pihak Pt. HUK itu fiktif dan berdampak membengkaknya pada nilai hutang petani, sementara dari pihak Bank CiMN yang diwakili Farida komentarnya meminta tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Untuk itu diujung acara Wabup menambahkan uang petani yang sudah ditarik dari penghasilanya harus dikembalikan kepada petani dan mengaku prihatin sebagai petani plasma sawit hasilnya minus, jadi apa gunanya jadi anggota petani plasma kalau merugi, tutupnya.(waluyo)