Banyuasin,- Yang diketuai oleh M Yunus, anggota gabungan kelompok tani Kamis (11/4/2019) kemarin bersama 100 orang perwakilan mendatangi Kantor Pt.MAR yang berada di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan meminta agar aktivitasnya yang menggarap lahan agar dihentikan.
M Yunus menambahkan, yang hadir dilokasi ini baru perwakilan saja, untuk kelompok tani dilokasi sedikitnya ada 10 kelompok tani yang masing-masing kelompok ada minimal ada 40 orang dan itu semua berdasarkan data pada trans pada tahun 1990, tegasnya.
Dari data yang didapat Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional maupun Kantor BPN Kabupaten Banyuasin bahwa HGU perusahaan itu sudah habis dan tidak ada perpanjangan dan status perusahaan tidak lagi berhak mengusahakan lagi, serunya yang diaminin warga lainya.
Kedatangan perwakilan warga tersebut berdasarkan data bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan itu telah habis terhitung sejak tahun 2015 lalu dan hingga saat tidak ada izin untuk menggarap lahan itu dan diketahui yang sekarang dikerjakan oleh perusahaan merupakan lokasi untuk lahan plasma.
Melalui Asisten Kepala (Askep) Pt. MAR, Dedi saat warga tiba dilokasi mengatakan jika memang ada kebenaranya, kami atas nama perusahaan siap untuk menarik diri. Sedangkan operator alat berat yang dioperasikan dilokasi yang klaim warga itu, pihaknya juga siap berhenti beraktivitas dan meminta waktu hingga hari Senen (15/4), sambung Sulaiman yang mengaku dari Siliwangi.(waluyo)