Dua Pelaku Curat 4 TKP di Sungai Nibung Berhasil Diringkus Polisi

Medianusantaranews.com, Tulang Bawang–Usai melakukan penangkapan terhadap MK (38), hari Rabu (27/3), sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya. Personel gabungan yang terdiri dari Polsek Gedung Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku GS (27), berprofesi tani, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan empat TKP (tempat kejadian perkara).

“Ke empat TKP tersebut, semuanya berada di Kampung Sungai Nibung yang masih berada satu kampung dengan tempat tinggal para pelaku,” ujar AKP Suharto. Kamis (28/3).

Pertama, TKP berada di Mess Indomaret, hari Minggu (7/10/2018), para pelaku berhasil membawa BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Vivo warna hitam.

Kedua, TKP berada di rumah warga dengan korban Dedek (28), hari Kamis (7/2), para pelaku berhasil membawa BB berupa HP Xiaomi Redmi 4A warna gold.

Ketiga, TKP berada di Dusun 7, hari Kamis (14/3), para pelaku berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, BE 7187 SV, dan

Keempat, TKP berada di Kantor Koperasi, Dusun 1, hari Senin (18/3), para pelaku berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP Oppo A3S warna merah.

“Saat akan ditangkap, pelaku GS juga melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” terang AKP Suharto.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita BB berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit HP dan gerenda warna hijau.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Reki)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *