Muara Enim, medianusantaranews.com
Obat obatan kecantikan atau Kosmetik merupakan barang yang paling banyak digemari, terutama bagi kaum prempuan. Bisnis kosmetik ini sudah menjalar baik melalui penawaran secara langsung maupun melalui dunia media sosial.
Maka itu, berhati hatilah dalam memilih kosmetik karena salah salah kita bisa terjebak dalam pembelian obat obatan kosmetik yang tidak resmi, atau yang tidak memiliki izin edar. Bila terjadi bisa saja bukan hasil yang dikehendaki yang didapat tapi mala bisa sangat membahayakan kesehatan kita.
Seperti pada kamis, (22/03) sekitar pukul 09.30 WIB, Satuan Reskrim Polres Muara Enim dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah, SH,SIk. berhasil mengungkap kasus peredaran atau sediaan farmasi secara ilegal di Kota Muara Enim. Tepatnya di depan Toko Modern Pasar Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta tersangka Amron Bin Muis (35) warga Jalan Imam Bonjol RT.002 RW.004 Kel. Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasatbinmas Polres Muara Enim AKP Arsyad AR membenarkan penangkapan tersebut. Diceritakan Arsyad bahwa terungkapnya kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 09.30 wib disaat anggota Sat Reskrim bersama-sama dengan Kasat Reskrim Polres Muara Enim sedang melaksanakan patroli sehubungan dengan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muara Enim.
Pada saat sedang berada di depan Toko Modern Pasar Muara Enim, Saksi melihat dan mrncurigai seorang laki-laki yang hendak menuju kearah 1 (satu) unit mobil mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nopol : BG1897 IP.
Kemudian anggota menghampiri laki laki tersebut dan menanyakan kepada yang bersangkutan membawa barang apa. Namun pada waktu itu laki laki yang kemudian diketahui bernama Amroni ini menjelaskan isi didalam mobil yang ia bawa adalah pupuk.
Tapi anggota tidak muda percaya begitu saja. Anggota pun segera melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nopol : BG 1897 IP milik Saudara Amroni.
Ternyata kecurigaan anggota benar, didalam kenderaan Amroni ditemukan berbagai sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar di dalam 3 (tiga) buah kardus dan 3 (tiga) buku nota berisi rekapan hasil penjualan sediaan farmasi (kosmetik) tersebut.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Arsyad.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS BG 1897 IP, 3 (tiga) buah buku nota berisi nota penjualan, 1 (satu) buah handphone, Citra Day & Night, Cream Pealy, White Uv, Bubuk Mutiara China (17 pack 1 Pack berisi 12 kotak), Temulawak Day dan Nught Beauty Whitening Cream (5 pack 1 pack berisi 12 kotak), Citra white beauty tim uv whitening two way cake uva spf 15 new vao – B Complex multiple uv protection for visibiy whiter and youthful skin (1 pact berisi 12 kotak), Hydroquinone Tretinoin babyface solution 3 anti acne / Keratolytic Depigmenting agent for external use only (57 kotak), Temulawak new day & Night Cream 50 G Mal 03040088 K (5 pack; 1 pack berjumlah 12 kotak), Garnier skin naturals light whiten & protect moisturizing cream (5 pack ; 1 pact berisi 12 kotak ), Garnier Skin Naturals, New special GG Whitening cream racikan & Vitamin E asli kotak ungu (5 pact ; 1 pact berjumlah 12 kotak), New Special GG Whitening Cream racikan & Vitamin E asli kotak hijau lumut (1 pact berjumlah 6 kotak), Special UV Whitening (1 pact berjumlah 12 kotak), Rose White & Natural cream (2 pact ; 1 pact berjumlah 12 kotak), Super DR Qualit Gold + SPF 30 Whitening dokter super gold (2 pact ; 1 pact berjumlah 12 kotak), Day Cream Lien – Hua (2 Pact; 1 Pact berjumlah 12 kotak),
Ling Zhi with Night Cream (5 Pack berjumlah 12 kotak), Ling Zhi Day Cream (3 pack; 1 pack berisi 12 kotak ), A-dha Beauty Care (6 pack ; 1 pack berisi 2 pis dan 1 sabun batangan), Lip Gloss Fashion & Clasic ( 3 pact ; 1 pack berjumlah 12 ), Pensil alis merk Pond’s (24 bungkus ; 1 bungkus berjumlah 12 ). Terang Arsyad
Pelaku terancam Pasal yg dilanggar: Pasal 197 jo 106 UU No 36 thn 2009 tentang Kesehatan yakni Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dlm pasal 106 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,. Tutup Arsyad
( Ab)