Banyuasin,medianusantaranews.com- Jadwal pertemuan yang ditetapkan pada (26/2/2019) oleh Pemerintah Banyuasin melalui Disperkimtan untuk dimediasi masalah sengketa lahan milik Warga Teluk Tenggulang seluas 372 Ha yang diduga telah dicaplok Pt. Stal/Hindoli (Cargil), ternyata pihak perusahaan tidak hadir tanpa ada keterangan. Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan yang bermasalah itu dianggap telah melecehkan Bupati Banyuasin.
Rapat mediasi dipasilitasi Pemkab Banyuasin di Ruang Rapat Perkimtan yang dipimpin oleh Pujianto didampingi Camat Tukil Alpian, Kades Teluk Tenggulang Erfendi, Perwakilan Warga Kahar, Kamarudin, Usman dan Among juga ada Mariani dari Inspektorat, Sugito dari Disbun.
Dikatakan Pujianto sangat disayangkan bahwa pihak perusahaan dari Pt. Stal/Hindoli tidak hadir tanpa kejelasan, artinya pihak perusahaan tidak ada komitmen bahwa persoalanya tidak mau dimediasi oleh Pemerintah.
Terkait masalah tersebut lanjut Puji, ngaku pernah tinjau kelokasi tahun 2012 dan tahun 2015 lahan itu digarap oleh Pt. Stal seluas 372 dan 2016 selesai ditanam oleh Pt. Stal/Hindoli (Cargil) dan 2018 oleh warga dilaporkan ke Polda Sumsel, namun pada Januari 2019 pihak Pt. Hindoli melapor balik ke Polres Banyuasin dengan dalih warga mengancam.
Diera Win Sugito dikatakan Puji ada pelepasan lahan kepada Pt.Stal yang saat itu sambung Erfendi tetapi saat itu saya sebagai Sekdes dan Kadesnya Imron. Kades Tenggulang Erfendi akui ada lahan milik orang tua saudara Usman dan Kamarudin dan masukan dari Sugito minta kelengkapan hak kepemilikan lahan dari warga, walau persoalanya sudah masuk keranah hukum.
Kesempatan itu Puji menambahkan walau masalah lahan itu sudah keranah hukum dan surat yang sudah ke Polda, ke BPN termasuk di Polres juga harus dikawal, sebab masalahnya baru sampai tahap lidik artinya masih jauh urusanya, tetapi jika hari ini pihak perusahaan itu hadir, mungkin masalah itu ada solusi, katanya.
Bapak-bapak kan punya hak lahan disana boleh tanyakan langsung ke BPN boleh langsung temui pimpinanya juga langsung ke Polres sejauh mana hasilnya nantinya kembali ke Perkimtan, karena akan dilaporkan ke Bupati.
” Sangat kami sayangkan pihak Pt. Stal/Hindoli tidak ada itikat baik dan warga yang menuntut hak itu jihat namanya. Apalagi lahanya sudah ditanami dan menghasilkan, hasilnya dikuasi perusahaan itu warga punya hak ditambah memiliki kelengkapan kepemilikan yang jelas, tutupnya.
Sementara pemilik lahan Usman Cs mengatakan kami sudah sepakat jika pihak perusahaan masih tetap tidak ada itikat baik, kami tetap pertahankan lahan itu dan portal tidak akan kami buka. Sampai jadi hutan kembali pun lahan itu tetap kami pertahankan, tetapi jika perusahaan mau menganti lahan seluas lahan kami yang sudah dikuasi perusahaan itu masih di Teluk Tenggulang kami pun akan terima dan jangan coba-coba pihak perusahaan memaksakan untuk mengambil alih sebelum ada kata kesepakatan, sambung Kamarudin dengan tegas.
Kamarudin menambahkan, lahan seluas 372 hektar yang ada di lokasi Paret 5 dan 6 itu secara syah masih milik kami dan ini surat aslinya dari zaman kriyo tahun 1969 dan tahun 1972 hingga tahun 1977 pun masih ada dan belum ada lahan itu yang dibebaskan. Maka yang digarap oleh perusahaan itu jelas menyerobot lahan kami namanya, terang Kamarudin sembari wanti-wanti jangan ada siapaun orangnya dari perusahaan memasuki lahan kami sebelum ada kata sepakat.
Sayangnya dari pihak perusahaan yang dituding caplok lahan milik warga Teluk Tenggulang itu belum ada yang bisa diminta konfirmasinya.(waluyo)