Prabumulih – Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Dua terduga kurir shabu shabu berhasil diringkus Tim buru sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (14/02/2019) sekitar pukul pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka adalah ASNAWI (40th) Warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan TARUDIN (38th) Warga Dusun 4 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
Dituturkan Kasat, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan bisnis barang haram disekitaran Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Mendapat informasi tersebut Tim Buser Satres Narkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lebih sekitar seminggu.
Ungkap Kasat lagi, Alhasil informasi tersebut ternyata benar. Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka Tarudin dan Aswawi kita berhasil menemukan satu paket yang isinya diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 10,30 gram atau senilai Rp. 13. Juta yang ditemukan oleh anggota dari tangan pelaku Tarudin yang disembunyikan didalam saku kantong celananya.
Barang bukti diduga narkotika shabu shabu tersebut didapat dalam bungkusan plastik klip bening yang disembunyikan pelaku dengan cara dibalut menggunakan tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip bening. Terangnya.
” Kita sudah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti diduga shabu shabu, juga dua unit handphone merk OPPO warna hitam dan Nokia warna hitam, selembar tisu warna putih, selembar plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam merk Hugo Bigs milik kedua pelaku, di Kasatres Narkoba Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
” Kedua tersangka terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika ” Tutup Kasat (**)