ZULKIFLI HASAN DAN SYAMSUL BAHRI TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN PEMILUKADA

Muara Enim, medianusantaranews.com

Polemik yang menerpa suasana pilkada Kabupaten Muara Enim terjawab sudah setelah Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (PANWASLU) Kabupaten mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait adanya dugaan ” Money politic ” yang dilakukan oleh DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR H Syamsul Bahri SH, belum lama ini.

Temuan dan laporan tersebut ternyata tidak dapat ditindak lanjuti. Dalam surat yang dikeluarkan Panwaslu Muara Enim tersebut tercantum nama pengawas pemilihan dan terlapor/pelaku DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR Syamsul Bahri SH, Nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/06.08/III, Status Temuan tidak dapat ditindak lanjuti, alasan tudak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Catatan alasan tidak ditindak lanjuti karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilihan (Tidak memenuhi unsur mempengaruhi/ajakan untuk memilih pasangan calon).

Surat pemberitahuan status laporan ini di keluarkan dan diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kabupaten Muara Enim 16 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno, S.H.I.

Terkait hal ini, Riasan Sahri SH selaku Penasehat hukum Paslon nomor urut 1, Dr Ir.H Syamsul.Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP yang sempat dikonfirmasi portal ini membenarkan tentang surat dari panwaslu tersebut.

Dikatakan Riasan bahwa surat dari panwaslu tersebut merupakan jawaban dari permasalahan yang ditunggu tunggu masyarakat Kabupaten Muara Enim. Dan saat ini jawaban dari panwaslu sudah diketahui, untuk itu dia secara tegas mengatakan kalau temyan dan laporan tersebut tidak benar.

” Kami sudah menerima surat hasil pemeriksaan panwaslu terkait temuan dan laporan kepada Pak Zulkifli Hasan dan kliennya Pak Syamsul Bahri. Hasilnya bahwa temuan dan laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Atau tidak bisa ditindak lanjuti. Artinya lanjut Riasan bahwa Bapak Zulkifli  Hasan dan kliennya Bapak Syamsul Bahri bersih dari segala tuduhan atau sangkaan” Terang Riasan (17/03)

Masih kata Riasan, dengan sudah dikeluarkannya surat dari panwaslu tersebut dia meminta kepada semua fihak agar dapat menghormatinya. Jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang bisa merugikan pasangan calon SBH.

” Keputusan Panwaslu tersebut harus dihormati oleh semua fihak. Dan jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang dapat merugikan pasangan calon nomor urut 1 SBH, Karena bila masih terjadi terkait kasus ini, jelas akan ada konsekwensinya. Tegas Riasan.

” Juga masyarakat Kabupaten Muara Enim harus tahu, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor urut 1, Dr Ir H Syamsul Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilukada, Pasangan ini bersih” Tukasnya.

Selain itu lanjut Riasan, fihaknya juga sangat mengucapkan terima kasih kepada  Bawaslu Sumsel.dan Panwaslu Kabupaten Muara enim yang sudah melakukan tigas tugasnya begitu profisional. Sehingga apa yang ditunggu tunggu masyarakat dengan cepat terjawab.

” Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumsel dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim, yang sudah bekerja profisional menyelesaikan masalah ini” Tutup.Riasan.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *