Banyuasin,medianusantaranews.com- Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Buana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dari tahun 2015, 2016 dan 2017, Inspektorat Kabupaten Banyuasin menghadirkan 9 orang sebagai saksi.
Dari 9 orang yang dihadirkan sebagai saksi diantaranya, Bidan Desa, Guru PAUD, Hansip, Warga Sipil, Kasi Pemerintahan dan Pembangunan, Kasi Kemasyrakatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buana Mukti.
“Untuk melengkapi berkas dari laporan masyarakat, kita akan memeriksa para saksi yang dinilai perlu untuk penyelidikan bagi Inspektorat, namun sejauh ini masih dalam proses audit, tetapi kasusnya terus berjalan”, ucap Plt Inspektur Banyuasin, Subhan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Irda Banyuasin Mulyadi (01/02/2019)
Mulyadi menambahkan, kita menangani kasus ini secara bertahab sebab persoalanya sejak 3 tahun lalu dan dugaan ini dari tahun 2015-2016-2017, imbuhnya.
Sementara pihaknya melakukan pemeriksaan secara bertahap mengingat waktu yang digunakan cukup banyak karena dugaanya terbilang lama, dengan memanggil 9 orang, apa persoalan yang menjadi bukti bisa bertambah, tinggal melihat waktu saat periksaan selanjutnya bila kooperatif mungkin tidak memakan waktu lama.
“Kami meminta kepada warga Desa Buana mukti untuk bersabar menantikan hasilnya. Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, dengan penelaah yang cukup dalam pihak mana yang menerima dan bila menurut tim audit perlu dipanggil ya kita dipanggil, sehingga muncul kebenaran yang hakiki dalam pembuktian kasus ini,” jelasnya mengakhiri percakapanya. (wal)