Lampung Tengah, medianusantaranews.com
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah ( Lamteng) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2017 selama empat hari yang di mulai pada Selasa-Jumat (13-16 Maret 2018) di Aula Bandiklad Kota Gajah Lamteng .
Kepala BKD Lamteng Candra Persuasi mengatakan kegiatan sosialisasi di laksanakan selam empat hari dengan menghadirkan nara sumber dari BKN dengan materi dan isi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11tahun 2017 tentang manjemen PNS .
Dengan di adakannya sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang sistem manajemen pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal yang telah di atur dalam PP nomor 11 tahun 2017 , jelas Candra.
Sementara itu Plt.Bupati Lamteng Loekman Djoyosuemarto mengatakan dengan PP no 11 tahun 2017 tentang PNS di harapkan dapat bekerja secara profesioanal dan berkompeten dan membentuk pola kerja yang benar.
“Kepada seluruh pegawai saya berharap bekerja sesuai aturan yang ada sehingga tercipta pegawai yang sehat dan benar “, ujarnya.
“Dalam PP no 11 tahun 2017 telah banyak aturan yang memberikan kemudahan bagi pegawai seperti kenaikan pangkat untuk tidak perlu mengurus ke BKN karena Bupati/Walikota telah di berikan kewenangan untuk menaikan pangkat.” pungkasnya
( Miswati)