Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan saat melakukan penangkapan terhadap Sutonik Bin Suharsono (36), akhirnya Kapolsek Sungai Lilin di Praperadilkan, dalam surat permohonan Praperadilan Atas Nama Sutonik Bin Suharsono Nomor : 2/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Sekayu, dalam sidang pertama Senin (17/12/2018) kemarin di PN Sekayu digelar dengan agenda pembacaan permohonan yang dikuasakan kepada kuasa pemohon Dodi I, SH, Daulat Sihite, SH dan Hendra Gunawan, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Dodi IK&Rekan.
Dalam permohonannya, Pemohon ditangkap (17/11/2018) lalu tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa itupun presedur, bahkan pasal yang disangkakan tidak merinci ayat berapa.
Kuasa Hukum Pemohon Adv. Dodi I didampingi Adv Daulat Sihite pada sidang hari kedua (18/12) dengan agenda Pembacaan Replik dari Pemohon membenarkan bahwa pada sidang (17/12) sidang pertama agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan Jawaban Termohon.
” Kami Kuasa Pemohon mengajukan permohonan prapradilan ini mempunyai dasar yang kuat bahwa Klien Kami sebagai pemohon saat ditangkap (17/11) oleh Termohon tidak menunjukan surat perintah penangkapan artinya tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, barulah sekitar jam 20:00 WIB dan 18 November keesok harinya disampaikan ke keluarga Pemohon, tindakkan yang dilakukan Termohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana dan melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1″, ucap Dodi beberapa saat yang lalu.
Lebih lanjut menurutnya, begitu juga dengan Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup, hanya didasarkankan pada merekayada keterangan dari tersangka Salasun, tersangka Purwanto, tersangka Narto. Sedangkan ketiga tersangka tersebut sudah mencabut keterangannya dalam surat pernyataan karena pada proses pemeriksaan BAP dalam intimidasi dan perihal ini sudah dilaporkan ke Bidpropam dan SPKT Pidana Umum Polda Sumsel. Ujar Dodi.
Dodi menambahkan, Pemohon dituduhkan pakai Motor KLX milik Sugito, padahal motor tersebut sudah dijual satu bulan sebelum kejadian dan ada bukti kwitansi dalam jual belinya, maka penahanan terhadap diri Pemohon juga tidak prosedural, pemohon tidak pernah dipanggil melalui surat panggilan, tidak pernah diperiksa sebagai saksi, langsung main tangkap saja. ” Bagaimana kalau ada tersangka menyebut nama seorang pejabat, apakah penyidik langsung berani menangkapnya? Tindakkan kesewengan ini melanggar Peraturan Kapolri nomor 14/2012 Pasal 36 ayat 1, untuk itu kami menduga kuat penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu tanpa prosedur. Pada mekanisme yang diatur dalam undang-undang sehingga menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon tidak sah secara hukum”, tegasnya.
Ditempat yang sama Advokat Sihite menegaskan, bahwa Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan atas diri Pemohon, Pada hari yang disangkakan kejadian tindak pidana 28 Oktober sampai 17 November, Pemohon tidak kemana mana, aktivitas seperti biasa, sebagai sopir mobil truck bawa sawit.
Sahite menegaskan, pemohon malahan lewat depan polsek, saat pagi hari setelah terjadinya tindak pidana (28/10) itu Pemohon datang kerumah korban bersama warga setelah mendapat kabar dari tetangganya. Pemohon dari 27 Oktober sore sampai 28 Oktober pagi harinya bersama anak istrinya dirumah, kami ada saksi alibinya, kami yakin ini perkara dipaksakan.
Akibat pemohon disiksa juga saat diperiksa, kepala pemohon dipukuli, punggung dipukuli dari penyiksaan itu mengakibatkan giginya patah, ini melanggar pasal 52 KUHAPidana, melanggar Keputusan Kapolri No. 1205, melanggar Pasal 4 UU 39/1999, melanggar pasal 7 UU 11/2005, melanggar pasal 9 ayat 1 ICCPR, dan melanggar UU 5/1998. Berdasarkan Keterangan Klien kami bahwa saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum.
Untuk itu kami memohon kepada Pak Hakim Tunggal, agar menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon, memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon.
Terpisah, Istri Pemohon “Ayu” saat dimintai keterangan saya sudah melaporkan kekerasan terhadap suami saya ke Propam Polda Sumsel, hari ini saya dan saksi-saksi, sudah diperiksa oleh Propam, untuk proses praperadilan dan upaya hukum, kami keluarga menyerahkan kepada kuasa hukum, saya tidak ihklas dan rela dunia akhirat suami saya di tuduhkan perampokan ini, suami saya orang baik-baik.
“Demi Allah saya bersumpah, saya yakin 100 persen suami saya tidak bersalah, saya doakan semoga oknum yang mengzolimi dan menganiaya suami saya agar diberikan azab teguran oleh Allah, dilaknat Allah”, akunya seraya menambahkan surat pernyataan saya dan video rekaman saya sudah saya berikan sama kuasa hukum suami saya, terangnya meratapi nasibnya.
Sayangnya hingga berita diatasi sampai keredaksi dan diterbitkan oleh media ini pihak Kapolsek Sungai Lilin belum dapat diminta konfirmasinya. (waluyo)