3 Pengedar Shabu Seberat 10,64 Gram Ditangkap

Musi Banyuasin, medianusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Musi Banyuasin Rabu (05-12-2018) kembali berhasil meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Bayung Lincir. Ketiga identitas pelaku berinisial Hir alias Iwan (35), Her (35) dan He (22) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Dari informasi yang dihimpun sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap ke tiga pelaku terlebih dulu menerima laporan dari masyarakat bahkan ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bayung Lincir.

Tak mensia-siakan informasi itu dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Dedi Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan pengerbekan. Pelaku yang pertama ditangkap Iwan beserta barang bukti 1 paket shabu seberat 10,64 gram.

Hasil nyanyian Iwan yang dikembangkan bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya Her, kemudian bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus tersangka He bersama Her dikediamannya di RT 10 RW 01 Kelurahan Bayung Lincir serta didapat alat hisap shabu (bong) yang masih terdapat sisa shabu.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK kepada awak media, Kamis (06-12) mengatakan bahwa “Benar kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Bayung Lincir, identitas ke-3 tersangka berinisial Hir, Her dan He,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, saat ini terhadap ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. ” Kepada ke-3 pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati”, tutupnya.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *