FAKTANYA BANYAK PERMASALAHAN DI KELOMPOK TANI DI DESA PENGABUAN ABAB

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya beredar pemberitaan pernyataan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan 
Drs Agen Eleidi, mengenai adanya bantuan dari Kementerian Pertanian RI untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Multi Abadi di Desa Pengabuan sebesar Rp 160 Juta. Diterangkannya kalau bantuan ini bertujuan untuk menstabilkan harga kebutuhan beras rakyat. Itu tujuannya.

Dan juga untuk dicatat bahwa dalam hal ini, bantuan dari Pemerintah ini diperuntukan untuk gapoktan di Desa Pengabuan dan bukan untuk oknum pengurus gapoktan. 

Juga bantuan ini bukanlah murni untuk bisnis beras oknum oknum pengurus gapoktan, tapi bantuan ini untuk , mengakomodir kelompok tani didesa Pengabuan khususnya dan masyarakat pada umumnya agar masih masih bisa mendapatkan beras dengan standar harga eceran tertinggi (HET) dan tidak dibolehkan melampaui harga HET.

Pertanyaannya bagaimana kelompok tani kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Multi Abadi di Desa Pengabuan Kecamatan Abab ?. Apakah mereka mengetahui dengan bantuan ini ?. Apakah mereka ikut merasa memiliki dengan bantuan ini ? Apakah mereka diikut sertakan dalam mengelolah bantuan ini ?
Ataukah para kelompok tani ini cuma dimenfaatkan ?

Diduga, ada sekitar 46 kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan Multi Abadi Desa Pengabuan Kecamatan Abab. Lantas apakah semua anggota kelompok tani di Desa Pengabuan memahami tujuan keberadaan kelompok tani ini, atau cuma sekedar formalitas saja, yang hanya dipergunakan untuk kepentingan oknum oknum demi mencari keuntungan pribadi.

” Kami anggota kelompok tani di Desa Pengabuan, khususnya saya, tidak perna diajak musyawarah atau pertemuan untuk membahas program program kelompok tani di Desa Pengabuan atau membahas bantuan bantuan dari Pemerintah,” Ungkap salah seorang kelompok tani di Desa Pengabuan yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (28/11/2018).

Diceritakan juga, contohnya lagi kalau ada pupuk untuk anggota kelompok tani di ketua kelompok, anggota yang mau ambil pupuk harus menyerahkan KTP dan KK, padahal sudah tahu yang bersangkutan anggota kelompok tani, kenapa mesti diminta KTP dan KK lagi. Ini seperti ada kejanggalan. Tuturnya.

Bahkan katanya lagi, ada anggota kelompok yang mau ambil pupuk harus membayar sejumlah uang. 

” Juga masalah jual beli beras yang katanya atas nama Gapoktan, kami tidak perna tahu apalagi dilibatkan ”

” Jadi kami mohon kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang untuk menelusuri semua aktivitas kelompok tani di Desa Pengabuan, termasuk inventaris semua bantuan yang perna masuk ke kelompok tani, biar tahu bagaimana keadaan sebenarnya kelompok tani di Desa Pengabuan, jangan cuma menerima laporan oknum pengurus saja ” Pungkasnya (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *