Muara Enim
medianusantaranews.com
Narkoba merusak perekonomian rakyar, merusak syarap manusia, merusak moral masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, sebagai pemicu timbulnya kejahatan kejahatan lain, dan banyak lagi dampak negatif yang ditimbulkan dari pemakai narkoba.
Kendatipun dampaknya sangat merugikan pemujanya, namun betapa sangat banyaknya kaum yang menyukai barang haram ini, sehingga walaupun sudah banyak yang merenggang nyawa, sudah banyak yang nginap di trali besi tapi terkesan tidak ada habis habisnya.
Namun Polres Muara Enim tetap berkomitmen untuk mengejar dan meringkus para pelaku penyalah gunaan narkoba diwilayah hukumnya.
Kali ini dua pelaku diduga bandar narkoba di Desa Tebat agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap Polsek Tambang Dangku Polres Muara Enim.
Dua tersangka ini adalah Mey Reza Tandriawan Bin Bustan Rambang (35th) wargaDusun IV Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dan Aldo Bin Rusdiono (20th) warga Dusun III Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatresnarkoba Polres Muara Enim Darmawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dituturkan Darmawan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang di terima oleh Polsek Rambang Dangku bahwa di TKP sering dilakukan Transaksi dan pesta narkoba. Dari info tersebut lanjut Kasat, personil Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota yang lain segera mendatangi TKP.
Informasi tersebut benar. Tanpa menunggu personil Polsek Rambang Dangku langsung mengamankan 2 tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan di rongga badan Reza dan di ketemukan Barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu shabu dengan bruto 2,24 gram,1 (satu) plastik klip bening yang berisikan pecahan diduga Narkotika Jenis Extacy dengan bruto 0,68 gram. Juga ikut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam Silver, 1 (satu) bks plastik klip bening, 5 (lima) butir amunisi kaliber 32,1 mm, 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna putih hitam, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam silver, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna Hitam. Sedangkan tersangka Aldo mengaku sebagai pembeli. Terang Darmawan.
” Setelahnya kedua tersangka di bawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan intogasi, selanjutnya ke dua tersangka di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna di proses lebih lanjut ” Tutupnya. (Ab)