Batanghari, medianusantaranews.com
Gara-gara mengangkat jemuran tetangga, FB (17), terpaksa berurusan dengan polisi dan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Batanghari, Selasa (27/02/2018). Ulah FB memang bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia diketahui pernah mencuri laptop dan uang tunai Rp700 ribu dari korban yang sama.
Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan, kejadian itu bermula ketika tersangka FB masuk ke rumah korban RP yang tak lain adalah tetangganya, dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumahnya.
“Tersangka kemudian masuk ke kamar korban, membongkar lemari baju, dan keluar lewat pintu yang lain. Tersangka lantas menuju jemuran di samping rumah, dan lagi-lagi mengambil pakaian yang tengah dijemur,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, lanjut Husni, korban RP mengalami kerugian dengan nilai ditaksir mencapai Rp3 juta. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batanghari, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah hukum Polsek Batanghari, lengkap beserta sejumlah barang bukti,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian beragam jenis milik korban, yakni 1 baju atasan warna merah, 1 rok panjang batik warna hijau muda, 1 baju gamis warna coklat muda, dan 1 kaos lengan panjang warna merah.
Selanjutnya, 2 baju lengan panjang warna hitam, 1 celana panjang kulot warna hitam, 1 gamis warna pink, 1 celana pendek warna coklat, 1 celana pendek warna ungu, 1 baju atasan warna abu-abu, serta 3 celana dalam warna abu-abu, merah hati dan merah muda.
“Hasil pengembangan, tersangka ternyata pernah mencuri laptop dan uang tunai Rp700 ribu dari korban yang sama. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(RED)