Medianusantara wes.com,Mesuji-
Program Nasional Agraria (prona ) di kampung margo rahayu Kecamatan simpang pematang Kabupaten mesuju diduga melakukan pemungutan dana atas pembuatan sertipikat tanah milik masyarakat, yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut dijelaskan satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media, bahwa pembuatan sertifikat tanah, yang melalui program Prona di Kampung margo rahayo dipungut sebesar 750-800 ribu
“Dana tersebut penarikan tersebut di bayar secara berangsur yang di kordinir oleh Rt masing-masing, sisanya yang di lunasi setelah sertipikat jadi dan saya terima” tutrnya.
“Sementara itu warijo kepala desa margo rahayu, saat hendak di konfirmasi terkait pungutan pembuatan sertipikat prona, pun memberikan keterangan,seolah-olah mengabaikan awak media.
“pungutan yang terjadi di desa margo rahayu tidak mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.
“sementara itu kepala bagian tata pemerintahan kabupaten mesuji,”gunarso, saat di konfirmasi melalui,via telpon mengatakan, terkait peraturan pembuatan sertipikat prona,”kami dari bagian tata pemeruntahan kabupaten mesuji, hanya menjalankan dan mengajukan berapa jumblah yang akan di buatan sertipikat prona.”kalau masalah mekanisme adminitrasi, hanya di bebankan per sertipikat 250 ribu,sesuai dengan peraturan yang sudah di tetepkan oleh BPN,”masih jelasnya gunarso
“apabila ada ada oknum yang menarik dana pembuatan sertipikat melebihi batas yang di tentukan atau pungli , segera laporkan ke BPN ungkapnya.(sunyoto/Hariyanto)