MedianusantaraNews.com,Tulungagung-Wiwik Tri Asmoro, Ketua Komisi B DPRD kabupaten Tulungagung dari anggota Fraksi PDI-P mempersoalkan tidak dibayarnya pajak air tanah oleh RSUD dr.Iskak.
Pajak itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung.
“Sampai saat ini ternyata mulai tahun 2013, pajak air tanah di rumah sakit (RSUD Dr. Iskak) tidak terpungut,” terang Wiwik Tri Asmoro.
Menurut Wiwik tidak terpungutnya pajak air tanah di milik pemerintah itu, lantaran ada pengajuan keringanan yang diajukan oleh pihak RSUD yang disetujui oleh Pemkab Tulungagung, yang dalam hal ini Bupati Tulungagung.
Namun untuk keringanan itu, dia menilai tidak harus mengratiskan 100% pajak air tanah di RSUD DR. Iskak.
“Bupati memberikan keringanan itu diperbolehkan, tapi tidak harus mengratiskan begitu,” ujar Pria berperawakan kecil itu.
Untuk kedepanya, kata Wiwik Tri Asmoro untuk penetapan perda pajak, pajak air tanah di RS harus terpungut. Tidak akan ada lagi keringanan, pasalnya sudah sejak 2013 hingga 2018 pajak air tanah RSUD Dr. Iskak sudah tidak terbayarkan. “Sudah 5 tahun tidak dipungut, tidak ada lagi keringanan, kita mau yang riil,” kata Wiwik Tri Asmoro, tegasnya.
Meskipun harus diakui sesuai dengan UU nomer 44 tentang RS, pajak yang dipungut atau penghasilan dari RS tidak bisa dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. “Pendapatan RS digunakan memang untuk pengembangan RS itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu dari pihak RS dr.Iskak membantah tudingan dari Wiwik, menurut Direktur RSUD dr. Iskak melalui Humasnya, Muhammada Rifa’i menjelaskan alasanya tidak membayar pajak air tanah yang ditudingkan.
Menurutnya, RSUD dr. Iskak merupakan salah satu OPD. Sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 33 tahun 2015, OPD dibebaskan dari pajak air tanah.
“Sesuai dengan Perda 16/2010 dan perbup nomer 33 tahun 2015 kita dibebaskan dari pajak air tanah,” ujar Muhammad Rifa’i.
Dalam Perda nomer 16/2010 dijelaskan objek pajaki “Dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, rumah ibadah, badan sosial, pengairan pertanian, perikanan rakyat, dan kantor pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah”.
Selain dalam Perda, dasar hukum lainya yang mengatur pembebasan pembayaran air tanah RSUD dr. Iskak ialah perbub nomer 33 tahun 2015 bab II pasal 2 ayat 2 tentang objek pajak air tanah. Dalam Perbup itu objek pajak air tanah dikecualikan seperti yang ada dalam perda.
Ditambahkan oleh Rifa’i, pihaknya selalu taat dalam membayar pajak. Dirinya memastikan hingga saat ini RSUD dr.Iskak tidak pernah melanggar dalam pembayaran pajak. “Kita pastikan kita tidak pernah melanggar azas untuk membayar pajak,” tegas pria yang akrab dipanggil Rifa’i itu.