Tanggamus – medianusantaranews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi melayangkan Surat Edaran (SE) nomor 800/128/45/2025 tentang Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNSD Tahun 2025.
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi pada tanggal 3 Januari 2025 itu ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Adapun isi dalam SE tersebut yakni :
Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja tenaga kontrak non PNSD Kabupaten Tanggamus T.A 2024, serta berdasarkan amanat pasal 6 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa pegawai Non ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak berlakunya UU Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN ataupun nama lainnya selain pegawai ASN. Serta berpedoman pada surat Menpan-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah diminta untuk :
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
b. Apabila pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
c. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud penganggarannya disediakan diluar belanja pegawai.
2. Diminta kepada Kepala OPD untuk dapat menyampaikan data tenaga kontrak Non PNSD di lingkungan OPD yang mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun 2024, yang akan diperpanjang kontraknya pada tahun 2025 dengan melampirkan :
– Data nominatif tenaga kontrak yang akan diperpanjang dan tidak diperpanjang.
– Surat pernyataan tanggungjawab mutlak perangkat daerah.
3. Data tersebut disampaikan kepada Tim Evaluasi Tenaga Kontrak Non PNSD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui bidang Formasi dan Mutasi paling lambat tanggal 9 Januari 2025 dalam bentuk hardcopy ditandatangani Kepala OPD
4. Kepala OPD dilarang mengangkat atau mengganti tenaga kontrak non PNSD di lingkungan kerjanya dan memanfaatkan tenaga non ASN sebagaimana point 1 huruf a.
Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi mengatakan, bahwa SE itu merupakan dasar untuk melakukan pendataan perpanjangan tenaga kontrak Non ASN di lingkup OPD Pemkab Tanggamus.
Dijelaskan Belli, tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang kontraknya ialah tenaga Non ASN yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK, seleksi ASN ataupun yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tidak diperpanjang,” kata Belli, Ahad (5/1/2025).
Diterangkan dirinya, bagi pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di BKN, namun masih tetap ingin melanjutkan pengabdian sebagai abdi negara, maka status pegawai tersebut berubah menjadi tenaga outsourcing.
“Kalo tetep ingin mengabdi, melalui jalur outsourcing, bukan merupakan tenaga non ASN yg direncanakan akan diangkat menjadi P3K (penuh waktu/paruh waktu),” pungkas Belli.