MNN.com, Kalianda – Gemmeli Rahil, SH., kuasa hukum yang juga juru bicara Direktur Radio LPPL Pemda Kabupaten Lampung Selatan Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Polres Lampung Selatan guna Berita Acara Pemeriksaan. Kendati demikian kami terus mengumpulkan bukti-bukti lainya sebagai pendukung laporan kliennya untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Edi Karnizal, mantan penyiar Radio DBFM. 93.0 Kalianda.
Selain itu, selain menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, menurut Rudi Suhaimi Kalianda akan menunjuk kuasa hukum lainya, yang berasal dari LBH Kalianda, Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta, dan Ikatan Alumni Mahasiswa Yogya Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi itu juga kan dewan pembina di LBH Kalianda, aktivis Ikabadra dan Ikamjak, saya sudah kontak mereka, dan mereka siap untuk mendampingi beliau,” tambah Gemmelli Rahil, SH kepada media.
Menurut Gemmelli, apa yang di statement Edi Karnizal di media sosial prihal pemecatan dirinya itu tidak benar. Dbfm. 93.0 bukanlah perusahaan ataupun BUMD, melainkan unit kegiatan dinas Kominfo yang setiap tahun dilakukan perubahan SK. Celah itulah yang dipakai Direktur untuk rekrutmen, padahal pengangkatan dan pemberhentian penyiar radio itu hak preogratif mutlak direktur. “Mengingat kebijakan Direktur dilakukanlah seleksi ulang, tujuannya untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lamsel yang berpotensi dan peduli kepada dunia broadcasting.
“Penyiar yang lama dan baru wajib mengikuti seleksi. Ini dulu yang diluruskan,” ujar Gemmelli Rahil.
“Pada seleksi awal Edi Karnizal tidak lolos seleksi, bukanya mengikuti seleksi tahap II dia malah membuat manuver dengan membuat postingan di Facebook dan grup WA,” tambah Gemmelli Rahil, lagi.
Lanjut Rahil menjelaskan Sebelum ini, sekitar 2 tahun lalu, Edi Karnizal juga tidak lolos seleksi, dia melakukan perbuatan yang serupa. Namun pada saat itu dua orang kerabat dia minta bantuan ke klien saya untuk memasukan beliau ke radio. Jadi dia bekerja itu bukan murni hasil seleksi, tapi permohonan paman dia yang kebetulan teman kuliah klien saya di Yogya, yang seorang lagi mantan kepala sekolah klien saya.
“Saat ini Edi Karnizal melakukan perbuatan serupa yang diduga mengangkangi KUHP dan UU ITE, itulah yang dilaporkan itu,” ujar Rahil.
Ricardo, SH salah seorang praktisi hukum LBH Kalianda mengatakan pihaknya diminta atau tidak diminta, ditunjuk atau tidak ditunjuk wajib mendampingi Rudi Suhaimi Kalianda.
“Rudi Suhaimi Kalianda itukan dewan pembina LBH Kalianda, di minta atau tidak diminta, kami wajib mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Ricardo, SH yang berdomisili di Jakarta.
Sementara Rudi Suhaimi mengatakan pihaknya mensiagakan pengamanan di radio berkaitan ancaman Edi Karnizal yang akan ngacak-ngacak radio jika tidak diterima, ancaman itu dilontarkan Edi Karnizal pada penyiar dan OB kantor radio.
“Mengacak-ngacak itu dalam intepretasi sayakan anarkis, harus saya kawal dong, karena kewajiban setiap warga negara menjaga barang dan aset milik negara. Persoalan pengamanan ini saya belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait lainya” ujar Rudi Suhaimi Kalianda, yang diamanahkan memanage radio sejak era kepemimpinan Bupati DR. Zainudin, SH, MH itu. (*)