Muba,medianusantaranews.com- Polsek Keluang Polres Muba Polda Sumsel telah berhasil meringkus MN (48) dari pelaku Kasus Tindak Pidana yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa miliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
MN (48) diketahui sebagai warga Jalan Gues House RT 013 RW 011 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Berdasarkan dari laporan Polisi Nomor : LP/A-22/XII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Desember 2024.
Pelaku melanggar pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecepatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun kronologi kejadianya Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib telah terjadi peristiwa “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (Kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir”, Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumur Minyak tradisional tersebut milik MN diduga jadi penyebab kebakaran yang disebabkan oleh knalpot sepeda motor yang diduga milik pemeras minyak yang sedang melintas didekat sumur minyak illegal. Awal dari knalpot sepeda motor tersebut mengeluarkan api lalu menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal itu, ujar Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH mewakili Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.IK.
Hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur yang terbakar MN, padahal yang sebelumnya hari Rabu 01 Desember 2024 telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan illegal driling, namun setelah kejadian kemudian MN datang ke Polsek Keluang menyerahkan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo, 1 Pasang Katrol yang telah terbakar, 1 Buah Tameng yang terdapat tali, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter bekar terbakar dan 1 buah jerigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.
Sementara dari hasil pemeriksaan oleh petugas lanjut Kapolsek berdasarkan dari pengakuan tersangka MN bahwa benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam itu diakui bahwa pemilik sumur minyak illegal tersebut inisial M.N.
Masik kata Kapolsek, bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh knalpot sepeda motor yang di duga milik pemeras minyak yang sedang melintas di dekat sumur minyak illegal, kemudian dari knalpot motor itulah mengeluarkan api hingga terjadi kebakaran dan apinya nyambar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal tersebut.
Diperarahnya lagi MN dalam jalankan usaha tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah, ujar Kapolsek yang sekaligus menutup penjelasanya.(MNN)
Admin : waluyo