Diduga Minta Uang Dan Tidak Profesional Bekerja, 17 Notaris / PPAT Muara Enim Laporkan Oknum Kakan BPN / ATR Kabupaten Muara Enim.

Muara Enim
medianusantaranews.com

17 Notaris /PPAT Kabupaten Muara Enim melaporkan oknum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang
(Kakan BPN dan ATR) Kabupaten Muara Enim karena diduga kuat ada minta Uang ke para Notaris di Kabupaten Muara Enim. Hal itu ada buktinya, ada dua orang Notaris yang telah memberikan uang, tapi pekerjaannya juga belum selesai hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan Suhardi, SH, MKn di dampingi Shaelendra Prabu Yudha, SH, MKn, mewakili 17 Notaris Kabupaten Muara Enim lainnya, kepada wartawan, di warung kopi Buncit Muara Enim, Selasa (03/12/2024)

Pria yang lebih akrab disapa Bodong ini menuturkan pengaduan pihaknya itu sehubungan dengan adanya ketidaknyamanan dan keresahan pelayanan publik yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim. Yang seharusnya kata Bodong, BPN Muara Enim bisa melayani masyarakat secara Profesional.

17 Notaris Kabupaten Muara Enim tanda tangan melporkan Oknum Kakan BPN-ATR Kabupaten Muara Enim Atas Dugaan Minta dan Tidak Profesional Bekerja.

Oleh sebab itu, lanjut Bodong, Pihak Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sekabupaten Muara Enim, resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Kabupaten Muara Enim, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI, dengan Nomor : 01/ME/III/2024, Perihal : Laporan tertulis, dan Lampiran : 1( Satu) Lembar.

Bodong menjelaskan, dirinya bersama 16 PPAT Se-kabupaten Muara Enim yang melaporkan dua orang Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim tersebut karena dinilai tidak profesional dalam melayani kebutuhan para PPAT yang merupakan sebagai pelayan masyarakat dalam membuat akte Notaris surat tanah untuk kebutuhan masyarakat.

” Kami melaporkan dua oknum dikantor BPN Kabupaten Muara Enim tersebut karena kami anggap tidak profesional dalam melayani kebutuhan para PPAT, padahal PPAT merupakan pelayan masyarakat melaksanakan pekerjaannya dalam membuat akte Notaris surat tanah kebutuhan masyarakat,” ucap Bodong.

Dibeberkan Bodong, ada terdapat poin – poin laporan kami tersebut, diantaranya dalam bentuk : (1). Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu bahkan terlalu lama sekali. (2). Meminta kami (PPAT.red) atau Staf untuk menghadap Kasi PHPT terlebih dahulu apabila ingin pekerjaan cepat selesai.(3). Meminta Biaya /pungutan diluar PNBP yang sangat memberatkan . (4). Membuat kebijakan yang mengada-ada dan bersikap arogan dalam berkomunikasi. (5). Inkonsisten Pernyataan dan tindakan sehingga menyebabkan kebingungan kami (PPAT) selaku kuasa dari pemohon, yang seringkali menimbulkan ketidakpercayaan pemohon kepada PPAT yang akhirnya berdampak buruk pada nama baik dan marwah jabatan PPAT ditengah masyarakat.

“ Dari beberapa poin tersebut, kami menganggap oknum Kepala Kantor BPN dan oknum Kasi PHPT Kabupaten Muara Enim telah tidak sesuai dalam melaksanakan isi Peraturan sebagai Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan BPN RI, ” ungkap Bodong.

Lebih lanjut, papar Bodong bahwa melalui surat pengaduan tertulis agar kiranya Bapak /Ibu segera memberikan atensi dan melakukan pembinaan agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang dikarenakan pihaknya segera berencana akan melakukan aksi demontrasi dan mengundang pihak media apabila pengaduan nya tidak ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, dalam surat pengaduan dari pihak PPAT Sekabupaten Muara Enim tersebut, juga terlampir sebanyak 17 orang PPAT Sekabupaten Muara Enim melakukan tanda tangan bersama, dan surat pengaduan tersebut, juga tertulis tembusan surat ke-Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua INI Sumsel,PPAT Palembang, MP2L, MKW Palembang,Kajati Palembang, Kajari Muara Enim, Kapolda Sumsel, Kapolres Muara Enim, Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Muara Enim, juga 2 orang Notaris yang sudah memberikan Uang ke Oknum BPN Muara Enim.

Terkait hal itu, Bodong menegaskan pihaknya siap bersaksi dihadapan penyidik.

” Kami seluruh Notaris di Kabupaten Muara Enim siap bersaksi di hadapan Penyidik bila diperlukan,” pungkas Bodong.

Sementara itu secara terpisah, Kakan BPN/ATR Kabupaten Muara Enim Handry Uswandar, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa masalah pengaduan tersebut sudah diselesaikan dan clear.

Handri mengatakan terkait permasalahan itu pihaknya sudah dipanggil oleh Kakanwil pada Maret 2024 lalu.

“Kami sudah di Panggil Oleh Kakanwil dan sudah di selesaikan bahkan pada Bulan Maret 2024 Kakanwil menurunkan team yang di ketuai oleh Pak Edison dan kita hadirkan semua PPAT Kabupaten Muara Enim di Kantor BPN Muara Enim dan sudah selesai dan clear, tapi hari ini membaca berita tersebut kami sangat kaget dan kami anggap itu sudah selesai,” ujarnya.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *