Team Cabup Saleh Asnawi Menyalahi Aturan Kampanye Pilkada Tanggamus, Ini Tanggapan Bawaslu Tanggamus..!!

Tanggamus – medianusantaranews.com

Kontestasi di Pilkada Serentak Kabupaten Tanggamus rupanya makin memanas, tak sedikit tim dari kedua pasangan calon (paslon) Saleh-Suranto dan Dewi-Ammar melakukan pelanggaran saat memperkenalkan ‘jagoan’ mereka ke masyarakat.

Sebagaimana diketahui, aturan itu telah tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan, sebagai berikut:

* Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
* Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
* Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
* Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
* Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
* Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
* Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
* Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
* Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
* Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
* Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari Pasal 57 PKPU No.13 Tahun 2024 ini, Pelanggaran yang paling kentara dilakukan oleh tim Paslon Saleh Asnawi-Agus Suranto, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat dan tim monitoring dari Bawaslu Tanggamus, lengkap berupa bukti foto, video ataupun saksi.

Yang pertama, beredarnya video rekaman oknum Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Talang Padang yang mendeklair dan mendukung Paslon Saleh Asnawi-Agus Suranto atau biasa disebut Bang Haji Saleh (BHS). Tampak nyata dukungan dari Kakon tersebut dari video berdurasi 6 menit lebih.

Kedua, adanya ancaman atau intimidasi dari tim Paslon Saleh ke masyarakat, intimidasi ini berupa pemberhentian Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) ke masyarakat penerima manfaat.

Ketiga, adanya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh tim BHS agar memilih paslon BHS saat kampanye di Kecamatan Ulu Belu. Uang itu diberikan oleh tim pemenangan berbaju Paslon Pilgub Mirza-Jihan.

“Ini dari Pak Saleh, yang ini dari Pak Mirza, kirain udah dijadiin satu amplop,” ujar suara dalam video tersebut.

Terakhir, Bawaslu Tanggamus merilis pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenangan BHS yang dinyatakan sebagai temuan dari Bawaslu setempat setelah pihaknya secara intensif menelusuri akun media sosial (Medsos) Facebook Sultan Haji.

Didalam video yang beredar itu, ada pernyataan sikap 22 Kakon di Kabupaten Tanggamus menyatakan dukungan secara terbuka ke Paslon Saleh Asnawi-Agus Suranto.

Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus Evi Saputra menjelaskan, dari serangkaian pelanggaran yang dilakukan Tim pemenangan BHS tersebut, pihaknya kini tengah memproses dugaan pelanggaran dalam masa kampanye di Pilkada Tanggamus.

“Sudah kami telusuri dan tindak lanjuti, untuk masalah ketidaknetralan Kakon, kami teruskan ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Tinggal ke Pemkab-nya, apakah ada sanksi atau seperti apa?, namun kami terus konfirmasi dan koordinasi dengan pemkab, kami hanya sebatas menemukan pelanggaran dan melaporkannya sesuai regulasi,” ungkapnya.

Saat ditanya adanya intimidasi ke masyarakat dari pihak tim pemenangan yang mengancam akan memutus bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ia mengatakan masih melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti di tingkat kecamatan.

“Tergantung locusnya, nanti hasilnya kami lihat dibawah, apakah ada unsur pidananya? nanti jika sudah teregister kasus di Bawaslu, bisa saja kami bawa ke pihak Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk di proses secara pidana, melihat hasil dari investigasi dan klarifikasi saksi pihak terkait,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, jika seluruh jajaran Bawaslu Tanggamus tengah melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, baik dari pendistribusian dan temuan pelanggaran. “Secara normatif, belum ada pelanggaran dari teknis pendistribusian logistik dan perekrutan anggota KPPS,” ucapnya.

Sementara, Pegiat Muhammad Gusty dari Lampung Democracy Studies menjelaskan, dalam masa kampanye di Pilkada Serentak 2024 ini pihaknya sedang melakukan pengawasan dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten terkait pelaksanaan dari pesta demokrasi tersebut.

“Ada beberapa temuan, terkait ketidaknetralan Oknum Aparatur Pekon, ASN dan Kampanye di ruang ibadah (masjid), bahkan ada yang membagikan alat peraga kampanye didalam masjid tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, semua temuan dilapangan akan dilakukan pengkajian dan penelusuran baik formil maupun materil. Setelah itu, merekomendasikan dari hasil temuan ke pihak terkait atau berwenang.

Dirinya juga menyinggung soal politik uang agar masyarakat memilih calon yang memberi uang tersebut. “Harus ditindak dengan tegas, kali ini yang memberi dan yang menerima sama-sama subjek hukum dan punya sangsi pidana,” kata dia.

Untuk ancaman penerima PKH dan PIP yang akan diputus jika tak memilih paslonnya, jelas merupakan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Saya kurang paham namun kalo kita buka kitab undang-undang Pilkada, semua bentuk pelanggaran jelas ada sanksinya. Jadi kalo misal ada yang melakukan hal itu bisa melapor ke pengawas setempat, untuk intimidasi yang kemudian mempengaruhi dari pilihan masyarakat itu ada sanksi pidana pemilu,” katanya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *