Muara Enim
medianusantaranews.com
Terkait maraknya pemberitaan mengenai rangkap jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim Suherman ST M Eng yang juga sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Permasalahan itu menjadi sorotan ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) MADANI, Amrizal Aroni.
Ada desakan Amrizal, agar Suherman ST M Eng dapat mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diembannya
Karena kata Amrizal dengan dua jabatan yang diemban Suherman telah menimbulkan banyak mempertanyaan dari berbagai element. Sebab dengan dua jabatan tersebut, tentunya terindikasi menimbulkan konflik kepentingan.
Terkait permasalahan ini, media inipun mendatangi Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi di ruang kerjanya Kantor BKPSDM Pemkab Mura Enim, Kamis (31/10/2024).
Harson Sunardi mengatakan Tidak ada yang menyalahi dalam hal itu seperti yang sudah disampaikan Pj Bupati Muara Enim sebelumnya. Namun demikian kata dia, pihaknya telah mengajukan usulan ke Kemendagri terkait pengisian jabatan kosong dibeberapa OPD yang jabatanya kosong atau diisi oleh Plt. Saat ini sedang dalam proses minta izin dengan Kemendagri,.
” Kita sudah mengajukan usulan ke Kemendagri terkait pengisian jabatan kosong dibeberapa OPD yang jabatannya masih kosong atau diisi oleh pejabat Plt. Saat ini sedang dalam proses di Kemendagri,” jelasnya.
Disingung terkait jabatan yang bisa menimbulkan konflik interest?, Harsono mengatakan kalau dari sisi pandang menurut dia, justru dengan jabatan sebagai kepala inspektorat dia (hermansyah- red) bisa mencegah adanya hal yang melanggar dilakukan. Meskipun ia juga menduduki jabatan di Plt Kadis PUPR seperti sekarang ini.
Harson kembali mempertegas bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan terkait permasalahan tersebut. Ia juga memprediksi bahwa hal itu tidak akan memakan waktu terlalu lama.
” Kalau izinnya sudah selesai nanti baru kita proses pengisian jabatan kosongnya nanti ya, sekarang sedang proses kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, media inipun sudah meminta tanggapan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan,S.Pt, MSi,
mengenai permasalahan ini..
Pj Bupati Muara Enim mengatakan terkait Kepala Inspektorat Muara Enim Suherman, yang juga menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim. Menurut Pj Bupati Kabupaten Muara Enim hal itu tidak jadi masalah karena secara aturan tidak menyalahi aturan
“Tidak masalah kalau kita bicara dari kepegawaian, tetapi sekarang permasalahanya yang bapak -bapak wartawan perlu ketahui, untuk melantik pejabat itu harus izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun izin dari Kemendagri. Seandainya saya Bupati mau menggantikan mereka, tetapi izin belum ada tentunya tidak bisa,” ujar Pj Bupati Henki Putrawan.
Saat disinggung, apakah tidak mengganggu kinerja dengan adanya rangkap dua jabatan kepala Inspektorat Muara Enim yang juga menjabat Plt. Kadis PUPR Muara Enim.
Pj Bupati Muara Enim Henki Putrawan mengatakan, kalau tergganggu atau tidaknya karena sebelum saya pun mereka sudah menduduki jabatan berapa lama.
“Nah, kira-kira terganggu tidak kinerjanya dan terlihat tidak terganggu kan, dan kalian kan orang sini pasti tahu dong,” katanya.
Pj Bupati pun menerangkan bahwa keinginan untuk proses pengisian jabatan melalui kompetisi terbuka dan selektif (Open Bidding .red) diusulkan dan kini tinggal menunggu adanya pergantian, tetapi semua itu harus ada izin dari BKN dan izin Kemendagri.
Sedangkan Kepala Inspektorat Pemkab Muara Enim, yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, Suherman saat diminta tanggapannya terkait permasalahan itu. Dikatakannya bahwa dirinya sebagai seorang ASN hanya menjalankan tugas yang diperintahkan atasan kepada nya.
” Waalaikumussalam, saya sebagai asn hanya menjalankan tugas yg diperintahkan oleh atasan kepada saya…..terima kasih,” tulis Suherman melalui pesan WA.
Red