Desa Way Kalam Wakili Lampung Selatan Dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Tahun 2024

MNN.com, Penengahan – Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, menjadi wakil Kabupaten Lampung Selatan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.

Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung turun ke Desa Way Kalam melakukan kunjungan lapangan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program desa antikorupsi. Kegiatan penilaian berlangsung di Balai Desa Way Kalam, Rabu (23/10/2024).

Penilaian tersebut merupakan bagian dari program pemerintah provinsi untuk mendorong seluruh desa di Lampung menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi. Desa Way Kalam, sebagai salah satu desa yang terpilih, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi.

“Hari ini kami akan melakukan diskusi, bukan penilaian. Dimana, diskusi kesesuaian antara form penilaian dengan kenyataan yang ada. Karena nanti pada pelaksanaan oleh KPK juga akan demikian,” ujar Arif Nugroho selaku Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung.

Arif Nugroho juga menyampaikan, tujuan kedatangan Tim Penilai Desa Antikorupsi di Desa Way Kalam yakni untuk melihat secara langsung bagaimana penerapan nilai-nilai integrasi antikorupsi yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa bersama aparaturnya.

“Nah nanti akan kita lihat, apakah sesuai dengan form penilaian yang sudah kami sampaikan atau tidak. Disitu tertulis nilainya 96,5 sangat tinggi, dan nilai tersebut mungkin nanti kita lihat apakah bisa menjadi 100 atau turun, dilihat kemungkinan dan kenyataan yang ada,” ungkap Arif Nugroho.

Sementara, mewakili Plt. Bupati Lampung Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penilai Provinsi Lampung karena telah menjadikan Desa Way Kalam menjadi salah satu locus percontohan desa antikorupsi.

Menurut Erdiansyah, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, patut untuk dinilai, karena desa tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi.

“Tentu menjadi desa percontohan antikorupsi ini tidak main-main, karena memang tidak semua desa berkesempatan menjadi desa percontohan. Mudah-mudahan juga penilaian ini dapat lanjut ke tingkat berikutnya,” kata Erdiansyah. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *