Kejati Sumsel Menyerahkan Para Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi Di DPMD Musi Banyuasin

Palembang
medianusantaranews.com

Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 Tersangka
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis (17/10/2024).

3 Tersangka dimaksud adalah:

– Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023,

– Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

–  Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Kamis (17/10/2024).

Wanita yang akrab disapa Vanny ini menjelaskan, untuk dua Tersangka, yakni Tersangka RD dan Tersangka MH telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Palembang. Sedangkan untuk Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Selanjutnya, sambung Venny, setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Juga setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang. Demikian Vanny Eka Sari SH MH

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *