Kejati Sumsel Terima Hasil Audit Dugaan Kerugian Negara Dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Batu Bara PT ABS

Palembang
medianusantaranews.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara dari tahun 2010 hingga tahun 2014 di wilayah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, kepada media ini, Selasa (08/10/2024)

Wanita yang akrab disapa Vanny ini membeberkan, bahwa terkait perkara tersebut, pada hari ini Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH MH. bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).

” Diketahui bahwa akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) tersebut telah menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ucap Vanny

Lanjut Vanny, Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH MH.

“Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” papar Vanny

 

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *