Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Tambang Batu Bara PT RMKO Dan PT TBBE

Muara Enim
medianusantaranews.com

Puluhan Warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan yang tergabung dalam Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) menggelar aksi unjuk rasa di tambang batu bara PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kencana Kontraktorindo (RMKO) yang digelar dijalan Houling dusun VII desa Gunung Megang dalam, Kamis (03/10/2024).

Ferlin Wahyudi selaku Koordinator Aksi unjuk rasa tersebut dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini menuntut agar pihak perusahaan menutup aktivitas pertambangan melintasi jalan desa, yang mana kegiatan tersebut berdampak negatif serta menurutnya diduga tidak memiliki Surat Izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Dalam unjuk rasa itu, beberapa point permasalahan dan tuntutan yang disampaikan Ferlin Wahyudi, yaitu:

1. Houling angkutan batu bara yang melintas/Krossing dijalan kabupaten, jalan penghubung antar desa sangat membahayakan masyarakat yang melintas jalan tersebut karena perlintasan dengan angkutan alat berat.

2. Pembuangan limbah tanah timbunan (Disposal) sangat dekat dengan pemukiman warga yang menyebabkan debu dan apabila hujan aliran lumpur disposal menggenangi perkebunan warga.

3. Adanya penyempitan/pendangkalan sungai dan pencemaran air sungai sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan air sungai secara langsung dan banyaknya kebun warga yang retak akibat pengaliran ugal-ugalan tambang batubara.

Dari persoalan di atas KMGMB meminta kepada pihak :

1. Kementerian ESDM RI menutup aktivitas tambang batubara dilakukan oleh PT. TBBE dan RMKO.

2. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI untuk memproses secara hukum terkait indikasi pencemaran lingkungan dan pendangkalan aliran sungai yang dilakukan oleh PT TBBE dan RMKO di desa Gunung Megang Luar, desa Gunung Megang Dalam, dan desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim sesuai UU NOmor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk menutup aktivitas PT TBBE dan RMKO yang menggunakan jalan umum.

4. Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.

Ferlin Wahyudi juga menegaskan kalau pihaknya akan menutup akses jalan Hauling batu bara PT TBBE dan RMKO sebelum pihak perusahaan menunjukan perizinan dan membangun flyover atau udervass di jalan hauling.

Menanggapi persoalan di atas Sekretaris kecamatan Gunung Megang Herlin Triadi berharap agar kegiatan ini tetap kondusif. Dan mengenai tuntutannya pihak pemerintah Kecamatan Gunung Megang siap untuk memfasilitasi apabila di perlukan. Namun kata dia, dengan catatan pihak yang mewakili saja untuk dapat mengikuti proses mediasi nantinya.

Sedangkan perwakilan. Perusahaan, Agung Prasetyo KTT PT TBBE, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi. Adapun terkait pemortalan silahkan saja sesuai aturan yang berlaku.

Terpantau, pemasangan portal di jalan hauling batu bara oleh pengunjuk rasa masih terus berlangsung

Hadir pada aksi unjuk rasa ini, Sekretaris Kecamatan Gunung Megang, Wakapolres Muara Enim, Kapolsek Gunung Megang, Danramil 404-04/Gunung Megang.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *