Mesuji – medianusantaranews.com
Kepala Desa (Kades) Tlogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diduga telah melanggar pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan mencuat setelah diketahui bahwa kades tersebut menunjukkan dukungannya pada salah satu Pasangan Calon Bupati Mesuji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan informasi, Kades Tlogo Rejo tersebut memengaruhi warganya dengan memberikan iming-iming jika salah satu calon bupati yang didukungnya menang, istri kades tersebut akan dijadikan camat di Rawajitu Utara. Sehingga menurutnya warga akan sejahtera karena suami menjadi kades dan istrinya menjadi camat jadi program akan lancar.
“Saya gak maulah ikut di pengaruhi dengan iming-iming seperti itu, karena saya punya hak bebas berpolitik sendiri, ngapain janji-janji yang ga jelas,” ucap narasumber yang di dapatkan oleh awak media via telepon MT (40) Warga Desa Tlogo Rejo, Sabtu (14/09/2024).
“Saya tetap pada pendiran saya dengan pilihan saya yaitu Elfianah-Yugi Wicaksono yang sudah jelas programnya akan melanjutkan program-program yang tertuda saat dijabat oleh Bupati sebelumnya, Khamami,” tutupnya.
Menyoroti perilaku kades tersebut, seharusnya seorang kades mengetahui mengenai dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berikutnya, pada Pasal 188 berbunyi bahwa Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Mengenai dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan kades Tlogo Rejo tersebut, diharapkan Bawaslu Mesuji ataupun pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan hingga mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu juga, informasi dari masyarakat bahwa Kades Tlogo Rejo tersebut jarang berada di tempat, baik di kantor maupun dikediamannya, bahkan sering diketahui berada di Desa Brabasan.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, diharapkan juga kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja kades Tlogo Rejo.(tim)