Segel Satpol PP Penginapan OYO Diduga Dibuka Paksa Pemiliknya

Banyuasin,medianusantaranews.com– Menyikapi adanya segel larangan Satpol PP Pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terhadap penginapan OYO yang tak mengantongi izin berada di wilayah Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III itu diduga dibuka paksa oleh pemiliknya, membuat Ari Anggara tokoh pemuda setempat meminta Satpol PP Banyuasin bertindak tegas.

Dikatakanya, pemilik penginapan OYO yang diduga membuka kembali tempat usahanya setelah segel resmi dari Satpol PP sempat dirusak. Padahal penginapan OYO pada Kamis (12/9/2024) ditutup dan disegel, karena diduga usahanya tanpa izin, bahkan ada dugaan terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Menurut laporan warga setempat, pada Jum’at pagi (13/9), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, kemudian penginapan tersebut beroperasi lagi. “Satpol PP segera memproses tindakan itu sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Ari kepada awak media beberapa saat yang lalu.

Dia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemiliknya membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari lagi.

Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah. “Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Masih menurutnya, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin yang sebelumnya sudah menegaskan, pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin bisa disanksi pidana, masyarakat telah menantikan langkah konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang menindaklanjuti dari pelanggaran ini.

“Aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang serta memastikan penginapan tersebut tak kembali beroperasi sebelum memenuhi persyaratan perizinan”, tutup Ari sembari berharap Pusat Ibukota Bumi Sedulang Setudung tidak terkotori.

Hingga beritanya ditayangkan di media ini dari pihak pemilik usaha penginapan yang dimaksud belum ada yang diminta konfirmasinya, termasuk Pemerintah Kecamatan Banyuasin 3 juga Pemerintah Kelurahan Kedondong Raye.(MNN)

Editor : waluyo

Sumber berita SMSI Banyuasin Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *