Satres Narkoba Polres Muba Mulai Tajamkan Taring

Muba,medianusantaranews.com- Karena seringnya melakukan transaksi narkoba dirumahnya, JS (35) sebagai warga Desa Gajah Mati Kecamatan sutngai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin ini tidak bisa berkutik ketika personil Satres Narkoba Polres Muba Polda Sumsel menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu saat melakukan pemeriksaan dirumah tinggalnya pada hari Senin (02/09/2024).

Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH yang saat melakukan pemeriksaan dirumah JS disaksikan juga oleh Kepala Dusun setempat dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket dan setelah ditimbang didapat berat bruto 30 gram.

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnain SH ketika itu dikonfirmasi wartawan media ini hari Kamis (05/09/2024) sesuai yang dirilis Humas Polres Muba dibenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.

Pengungkapan ini menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku JS yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, aktifitasnya dapat merusak generasi muda dan masyarakat sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba, jelasnya.

Zanzibar menambahkan bahwa untuk tersangka JS dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3. tutupnya,(MNN/yok).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *