Jakarta,medianusantaranews com- Korban konflik lahan yang miliki warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang saat ini dijadikan tersangka atas dugaan pengeroyokan ketika penggusuran lokasi permukiman tersebut, melaporkan balik ke Kadiv Propam Polri masalah prosedur penangkapan melalui kuasa hukumnya.
Kedua korban masing-masing Devi Umbara (29) dan Sapei (57) melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor yang diketuai oleh Adv Fahmi SH MH, Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe dan Adv Febra Hutama Yudha SH CMe melaporkan permasalahan tersebut ke Kadiv Propam Polri.
“Ya memang benar, kami telah laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepolisian di Polda Sumsel ke Kadiv Propam Polri,” jelas Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe, Rabu,(4/9/2024).
Ari menambahkan, pengaduan pihaknya tersebut diterima oleh Agus Mulyana SH sebagai TRIMLAP, dengan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/004164/IX/2024/BAGYANDUAN, jelasnya.
Juga ditambahkan ADV Fahmi SH MH, pengaduan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dengan wujud melakukan penangkapan tanpa adanya surat penggilan sebelumnnya.
“Selain itu, ada indikasi penangkapan itu tanpa dasar yang jelas, mengingat klien kami tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Polda Sumsel kepada kliennya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengaduanya ini segera ditindaklanjuti oleh Propam Polri. “Kita berharap agar APH benar-benar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tidak pandang bulu dalam proses penyelesaian perkara,” tutupnya.
Beritanya telah ditayangkan dimedia ini belum ada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang dikonfirmasi.(MNN)
Editor : waluyo
Sumber berita : LBH GB Anshor